Barometer99– BATAM – Polsek lubuk baja melaksanakan Kegiatan Penindakan Terhadap Kegiatan Premanisme Dalam Rangka Ops Pekat 2022 dengan sasaran petugas juru parkir liar yang berada di wilayah hukum polsek lubuk baja (02/12/2022)
Personel polsek lubuk baja langsung menuju ke pinggir jalan depan Warung Ayam Penyet Cak Ri Simp. Baloi Centre Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, didapati adanya 1 (Satu) Orang Laki-Laki inisial HIS sebagai Petugas Juru Parkir Liar yang tidak menggunakan atribut. Kemudian didapati ditangannya berupa uang tunai sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan Ribu Rupiah).
Selanjutnya personel polsek lubuk baja langsung menuju ke tkp ke 2 di pinggir jalan depan Bandrek Mercure Baloi Jalan Raden Patah Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, didapati adanya 1 (Satu) Orang Laki-Laki inisial JS sebagai Petugas Juru Parkir Liar yang tidak menggunakan atribut. Kemudian didapati ditangannya berupa uang tunai sebesar Rp. 32.000,- (Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
Selanjutnya ke 2 petugas juru parkir liar tersebut dibawa kepolsek lubuk baja beserta barang buktinya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM mengatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa terhadap 2 (dua) orang laki-laki inisial HIS dan JS telah melanggar Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Selanjutnya terhadap yang diamankan serta barang bukti yang didapatkan akan diserahkan ke Dishub Kota Batam ujar kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM. (Dar)