Produksi Hingga 35 Derigen Perhari, Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pengoplos BBM Mirip Pertalite

Barometer99- PALEMBANG,- Pelaku pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) mirip Pertalite diamankan Ditrekrimsus Polda Sumsel melalui Subdit lV Tipidter.

Menurut Pengakuan Pelaku setiap hari bisa mengoplos BBM sampai 35 Derigen.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan berawal Pada hari kamis Kemaren Tim 1 satgas 2 mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya aktifitas pengoplosan bbm jenis pertalite dengan minyak olahan/ sulingan.

“Tim yang dipimpin oleh Iptu Irawan adi candra mendatangai tkp di desa karang raja kecamatan Karang raja kabupaten Muara enim dan benar menemukan adanya kegiatan pengoplosan BBM sesuai dengan informasi yg diberikan masyarakat,”katanya

Kemudian, Lanjut dia di TKP temukan dua Pekerja Sedang mengoplos oleh 2 orang pekerja UJ (34) laki laki dan AY (20) yang nantinya akan dijual ke pedagang minyak eceran di wilayah muara enim dan sekitarnya.

“Kemudian Anggota penyidik membawa terlapor berikut barang bukti ke polda sumsel untuk dimintai keterangan,”ujarnya

Barang Bukti yang turut diamankan 1 (satu) unit Toyota Kijang Super warna Biru Tua No.Pol BG 1642 D Nomor Mesin 5K9307603 Nomor Rangka MHF21KF5000205770, 14 (empat belas) buah derijon kapasitas 35 Ltr putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter. 19 (sembilan belas) buah derijen kapasitas 35 Ltr warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter. (satu) buah kaleng zat warna kimia biru. 5. 1 (satu) buah kaleng zat warna kimia kuning. 3 (tiga) buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg. 7. 3 (tiga) buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.

“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap para tersangka dikenakan Setiap orang yang turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”tegasnya.

Penulis: Yon
Exit mobile version