5 Jenis Pajak Kota Palembang Capaiannya Diatas 50 Persen Sampai Dengan Juli 2023

Ilustrasi Wajib Pajak (WP) saat akan melakukan pembayaran pajak di kantor Bapenda Pemerintah Kota Palembang, (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Sampai dengan 21 Juli 2023 baru lima jenis pajak yang capaiannya Diatas 50 Persen. Sedangkan secara keseluruhan masih dibawah 50 Persen. Padahal rasio pada bulan Juli seharusnya 58,33 persen.

“Realisasi pajak pada bulan ini sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 masih dibawah rasio baru 44,29 persen,”kata Yurlian Adisaputra Kepala Bidang Pengendalian dan Basis Data Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Adapun lima jenis pajak yang realisasinya diatas 50 Persen seperti Pajak restoran capaiannya 64,14 persen, Pajak hiburan capaiannya 56,35 persen, Pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) capaiannya 56,33 persen, Pajak parkir capaiannya 50,85 persen, dan Pajak air tanah capaiannya 65,84 persen.

Baca juga : Bapemperda DPRD Kota Palembang Segera Usulkan Perubahan Tatib

Baca juga : Sempat Untung 13 Miliar di Tahun 2019, Sekarang SP2J Punya Hutang Hingga 44 Miliar

Baca juga : Memasuki Triwulan ll Realisasi Pajak Kota Palembang Belum Mencapai 50 Persen

“Keenam jenis pajak lainnya belum mencapai 50 Persen bahkan ada yang baru 10 persen,”ucapnya.

Sementara untuk PBB masih 30 persen, biasanya PBB dibulan September baru banyak yang bayar karena PBB merupakan pajak tahunan.

Ia berharap agar kedepannya wajib pajak bisa patuh mengingat pajak merupakan sumber untuk membangun kota Palembang.

“Saya berharap agar wp taat pajak, pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat membangun kota Palembang,”harapnya.

Exit mobile version