Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau Penyumbang Tingginya Inflasi Sumsel

Ir. Zulkipli, M.Si., Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan, (foto Dokumentasi.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel merilis pada bulan November ada 3 Jenis Kelompok penyumbang tingginya Inflasi.

“Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,89 persen,”kata Kepala BPS Provinsi Sumsel Zulkifli.

Sementara itu,kata dia kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,22 persen kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,63 persen.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Memberikan Himbau Agar Warga Serahkan Senjata Api

Sedangkan,Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 5,28 persen,kelompok kesehatan sebesar 2,49 persen.

Selain itu, lanjut Zul Kelompok transportasi sebesar 17,14 persen,kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 6,73 persen.

kelompok pendidikan sebesar 3,85 persen kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,27 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,66 persen.

BACA JUGA :  Gubernur Sumsel dan Wamen LHK Bahas Antisipasi Elnino dan Karhutla

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,19 persen.

Tingkat deflasi month to month (mtm) November 2022 sebesar 0,06 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) November 2022 sebesar 5,43 persen.

Tingkat inflasi yoy komponen inti November 2022 sebesar 3,92 persen, inflasi mtm sebesar 0,13 persen, dan inflasi ytd sebesar 3,82 persen.

BACA JUGA :  Respon Isu Perubahan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Susno Duadji : Berarti MK Tidak Menghargai Rakyat Indonesia

Diketahui Pada November 2022 terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 5,87 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,36. Inflasi yoy di Kota Palembang sebesar 5,90 persen dengan IHK sebesar 112,36 dan di Kota Lubuk Linggau sebesar 5,58 persen dengan IHK sebesar 112,36.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *