Barometer99- Lotim – NTB. Karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu – shabu, seorang pria 38 tahun digulung Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur.
Pelaku tersebut ditangkap pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2022 sekitar pukul 08.00 wita bertempat dirumahnya di Dusun Paok Pampang Timur Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia kabupaten Lombok Timur.
Adapun Identitas pelaku berinisial, RA, Laki – laki, 38 Tahun, Pekerjaan Buruh, Alamat: Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herri Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan atas peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku RA, laki – laki, 38 tahun tersebut.
“RA ( pelaku, red ) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Lotim terhadap terduga pelaku berinisial F, laki – laki, 38 tahun yang ditangkap pada hari Jum’at, 11 November 2022 bertempat di Daerah Mosok Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lotim”, tutur Kasat Narkoba, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, pada wartawan media Barometer99.com. kamis, 17/11/22.
Baca berita sebelumnya : https://barometer99.com/2022/11/15/pria-39-tahun-desa-surabaya-ditangkap-sat-resnarkoba-polres-lombok-timur/
Lanjut Bagus, dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku didapat informasi jika yang bersangkutan memperoleh/membeli shabu – shabu tersebut di wilayah Sukamulia.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendalami informasinya.
“Dari hasil penyelidikan didapat informasi jika orang yang sering mengedarkan/menjual shabu – shabu di wilayah Sukamulia dan sekitarnya adalah seseorang yang berdomisili di wilayah Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia kabupaten Lotim”, imbuhnya.
Sebelum melakukan penyergapan, kata Bagus, mengingat lokasi rumah yang dicurigai sebagai tempat menyimpan shabu – shabu itu berada ditengah areal persawahan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, Tim sudah masuk kewilayah Desa Paok Pampang mendekat kelokasi rumah yang akan disergap.
“Namun oleh karena suasana gelap tidak ada lampu penerangan sama sekali disekitar TKP serta adanya kekhawatiran gerakan tim akan diketahui oleh pemilik rumah, akhirnya Tim mengurungkan niat melakukan penyergapan malam itu dan menunggu sampai pagi tiba”, katanya.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, Tim baru masuk kelokasi rumah dan menemukan seseorang mengaku sebagai pemilik rumah atas nama RA ( pelaku, red ).
“Sebelum dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim menghubungi saksi-saksi (Sekdes dan Kawil)”, pungkasnya.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku dihadapan para saksi, mengakui jika benar yang bersangkutan ada menyimpan Narkotika jenis shabu di dalam almari yang ada di kamarnya”, kata Bagus Kasat Narkoba.
Bagus menambahkan, setelah almarinya dibuka benar saja ditemukan sebuah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi narkoba.
“Barang bukti tersebut kita amankan”, ujar Bagus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim berupa: 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang tersdiri dari : 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 101,53 Gram; 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 101,51 Gram; 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 101,51 Gram; 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 50,94 Gram; 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 50,92 Gram; 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 50,91 Gram; 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 50,90 Gram; 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 50,88 Gram; 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi bubuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 50,88 Gram; 1 (satu) buah timbangan digital; 2 (dua) buah dacin/anak timbangan; 1 (satu) buah plastic besar transparan; 1 (satu) buah plastic warna hitam; 1 (satu) buah HP android merk realme warna hitam; 1 (satu) buah HP kecil merk Samsung warna hitam; 1 (satu) buah silet carter; dan 1 (satu) buah passport atas nama terduga pelaku.
“Adapun total barang bukti yang berhasil kita amankan: 600 gram berjenis shabu – shabu”, tutup Kasat Narkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.
Syf.