Ngaku dibayar 10 juta Dua oknum polisi di Dompu ambil paket shabu 302,41 gram

Barometer99- Mataram – NTB. Dua oknum polisi di Dompu mengaku dibayar sebanyak Rp. 10 juta rupiah untuk mengambil paket di tempat jasa pengiriman. Barang haram tersebut terungkap berasal dari Sumatera.

“Iya pak, dibayar Rp10 juta pak,” jawab oknum polisi inisial AM saat dicecar pertanyaan oleh Kepala BNN Brigjen Gagah Nugroho saat pemusnahan barang bukti shabu seberat 302,41 gram di kantor BNN NTB pada, Kamis 10 November 2022 di Mataram. Dilansir DetikNtb.com.

Selain AM, MYF juga ikut ditangkap saat pengembangan kasus barang haram tersebut oleh tim Badan Narkotika Nasional Nusa Tenggara Barat (BNN NTB).

Keduanya ditangkap pada 15 Agustus 2022 sekitar pukul 12.10 Wita bertempat di kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Dore RT. 05, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Adapun barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Nakotika Golongan jenis metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 302,41 gram.

Setelah dikurangi pembungkusnya didapat berat bersih keseluruhan 289,00 gram disishkan untuk uji laboratorium 3,92 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan 3,96 gr.

“Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian dipersidangan didapatkan berat bersih seberat 281,12 gram yang akan dimusnahkan,” jelas Gagas Nugraha saat konferensi pers.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN NTB telah berhasil menyelamatkan 20 ribu orang.

Syf/Iba.

 

 

Exit mobile version