Polri Gagalkan Penyelundupan 203 Kg Sabu di Riau

Barometer99– Mabes Polri beserta Polda jajaran terus berupaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba di tanah air. Melalui Polda Riau, Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 203 kilogram. Selain barang haram berjenis sabu tersebut, Polda Riau juga berhasil mengamankan 404.491 butir pil ekstasi. Pengungkapan tindak kejahatan ini dilakukan Polda Riau dalam kurun waktu empat hari, terhitung sejak 11 hingga 14 September 2022 lalu. Dari hasil pengungkapan, Polri berhasil mengamankan 16 tersangka bersama barang bukti 203 kilogram sabu, 404.491 butir ekstasi, 2 unit mobil, 2 unit kendaraan roda dua, uang tunai, dan handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. “Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba, dan ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (19/9).

Sumber : Humas Polri

Editor: Msa
Exit mobile version