Terkait Karyawati YKM 9 Tahun Kerja di PHK Pesangon Sebulan Gaji, Ketua Komisi lV DPRD Kota Palembang Angkat Bicara

H. Duta Wijaya Sakti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, saat di wawancarai usai mengikuti Sidang Paripurna (foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Ketua Komisi lV DPRD kota Palembang Duta Wijaya Sakti angkat bicara terkait dugaan Karyawati RS YKM berinisial E bekerja selama 9 tahun di PHK hanya mendapatkan pesangon sebulan Gaji.

Ia menyebut akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk mendengarkan kedua belah pihak agar bertemu titik permasalahannya.

“Sebagai tempat mereka mengadu ke DPRD maka kami akan melakukan pemanggilan dan memediasi RS dan juga mitra kerjanya,”kata Ketua Komisi lV DPRD kota Palembang Duta Wijaya Sakti usai Rapat Paripurna, Selasa (21/06/2022).

BACA JUGA :  Meningkatnya Pengangkutan Barang dengan Truk: Ancaman Keselamatan dan Tantangan Pengawasan

Menurutnya Rumah sakit swasta pada dasarnya DPRD memang tidak bisa memberikan pengawasan secara penuh akan tetapi RS Swasta tetap harus menerapkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika melanggar undang-undang tentu ada sanksinya, namun tetap kembali pada si pekerja.

“Sesuai dengan undang-undang cipta kerja semuanya sudah diatur masa kerja, pemberhentian dan pesangon semuanya ada undang-undangnya,”kata Duta.

BACA JUGA :  Direncanakan Dilantik Langsung Gubernur Sumsel, Berikut Link Pendaftaran Calon Ketua DKSS 

Jadi pada intinya tinggal di sesuaikan saja undang-undang yang harus dipakai. “Jadi sebenarnya undang-undang yang mana yang akan dipakai,”jelasnya.

“Kalau hanya mendengarkan sepihakkan susah, makanya akan dilakukan pemanggilan mudah-mudahan akan ada titik temunya,”harapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *