Hindari WP Manipulasi Data, BPPD Kota Palembang Lakukan Sampling 30 Restauran

Herly Kurniawan, S.sos., MAP, Kepala Bapenda Kota Palembang saat di wawancarai, (foto Dokumentasi.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Dikhawatirkan Wajib Pajak manipulasi data untuk itu Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) melaksanakan Sampling sejak tanggal 19 hingga 26 Mei 2022 di 30 restoran yang ada di kota Palembang.

Kegiatan Sampling dilakukan secara berkala dengan menargetkan restoran yang potensial memiliki pengunjung banyak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan menjelaskan bahwa dari 30 Restoran yang sudah di sampling ada beberapa restoran yang ditemukan adanya perbedaan laporan.

“Ada 30 titik kita sampling ternyata kita menemukan perbedaan antara omset yang dilaporkan oleh mereka (WP) yang bulan sebelumnya,”jelasnya,Senin (06/06/2022)

Ia berharap agar pelaku usaha tidak ada yang berniat untuk melakukan kecurangan, karena restoran tersebut dalam pengawasan pemerintah kota Palembang.

(foto.yon).

“Jadi kita berharap kedepan bahwa pelaku usaha ni ini dalam pantauan jadi kalau mereka tidak merasa sesuai aturan nanti akan ketemu salah satu nya melalui sempling ini,”ucapnya

Sementara Kepala bidang resto Astan Budianto menambahkan bahwa Sampling ini juga untuk mengetahui jumlah pengunjung sejak wabah pandemi ini melandai, mengingat masa covid-19 kemaren restoran banyak yang gulung tikar.

“Sampling ini tujuan kita untuk membandingkan tingkat hunian dari pengusaha sendiri. Terutama kemaren masa covid-19 kita tahu banyak resto yang tutup, nah sekarang sudah era new normal walaupun Covid belum selesai tapi sudah melandai jadi kita membandingkan semasa tingkat Covid dengan semasa tingkat hunian yang sudah new ini berarti tingkat hunian nya meningkat,” tambahnya.

Dijelaskannya juga restoran yang disampling ini adanya kecurigaan, kita khawatir pajak yang di bayarkan konsumen tidak sampai ke pemerintah kota Palembang, padahal untuk memajukan Kota Palembang ini dari hasil pajak inilah. Restoran itu tidak dirugikan pajak yang dipungut merupakan milik konsumen. Nah sayang sekali bagi restoran yang tidak mau menyetorkan uang pajak tersebut.

“Sampling ini juga kebanyakan yang sudah menggunakan menggunakan E-Tex atau alat perekam untuk transaksi jadi seberapa jauh kepatuhan WP tersebut untuk menggunakan alat sebelum kita Sampling kadang kala salah satu contohnya wp nya, misalnya ada 10 transaksi Restoran tersebut cukup besar sehingga menimbulkan kecurigaan mulai dari mereka open hingga mereka close,”urainya.

Rapat evaluasi hasil Sampling ini juga di hadiri Kodim 0418 di wakili oleh Kasi Intel Mayor Infanteri Winarto, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Satrio Dwi Putra, dan Polrestabes Palembang Iptu Hendri Permana.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *