Polri  

Polsek Kopang Amankan Miras Jenis Tuak Saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan

Barometer99- Lombok Tengah – NTB. Anggota Polsek Kopang Polres Lombok Tengah melaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan) bertempat di wilayah Hukum Polsek Kopang dan berhasil mengamankan Miras jenis Tuak dari tangan terduga penjual, pada Kamis 07/04/2022, Pukul 16.15 Wita.

Miras jenis tuak yang diamankan tersebut saat ditemukan sudah dikemas kedalam 4 buah Dus besar, yang masing-masing Dus berisi 34 botol mineral ukuran 1,5 liter dari salah seorang penjual miras inisial A, alamat Kopang Rembiga Lombok Tengah.

Tidak hanya sampai disitu Anggota Polsek Kopang menyasar tempat kedua yang diduga menjual miras jenis tuak dengan penjual inisial M, alamat Desa Persiapan Berinding  dan berhasil mengamankan Miras jenis tuak sebanyak 3 botol Mineral ukuran 1,5 liter.

BACA JUGA :  Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH,  melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan bahwa KRYD tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif saat bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah.

AKP Suherdi menjelaskan bahwa semua barang bukti minuman keras jenis tuak yang sudah disita  diamankan ke Polsek Kopang untuk di musnahkan.

BACA JUGA :  Beri Pembekalan Bhabinkamtibmas Polres Gresik, Dirbinmas Polda Jatim: Bersiap Menuju Endemi

“Selain Miras pada saat pelaksanaan KRYD adapun sasaran lainnya seperti orang  benda/barang berbahaya berupa : Sajam, Handak/Petasan, Narkoba, para pelaku 3C serta Pelaku Balap liar” Ungkap Kapolsek.

KRYD merupakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan yang pada pelaksanaan kegiatan tersebut bersama – sama juga  dengan Instansi terkait, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bulan Suci Ramadhan dengan mengedepankan upaya preventif sehingga dapat mencegah terjadinya 3C dan selain itu juga yang tidak kalah penting yaitu  melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam penerapan Prokes guna menekan penyebaran Virus Covid 19, Tutup AKP Suherdi.

BACA JUGA :  Update Hasil Sidang KKEP Kasus DWP: Tindakan Tegas Polri terhadap Pelanggar Etik

Syf-89/SS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *