Polri  

Update Hasil Sidang KKEP Kasus DWP: Tindakan Tegas Polri terhadap Pelanggar Etik

Barometer99.com – Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.

Pada hari ini, Senin, 13 Januari 2025. saya, selaku Kabag Penum Divhumas Polri, ingin menyampaikan informasi terbaru mengenai pelaksanaan sidang KKEP terkait kasus DWP.

Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap 18 terduga pelanggar dalam perkara DWP 2024. Dari hasil sidang tersebut, 3 terduga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH dan 15 terduga pelanggar lainnya mengalami demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

BACA JUGA :  Polres Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Sebagaimana komitmen Polri dalam menangani kasus ini, sidang etik dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas.

Hasil Sidang KKEP
Hari ini, kami mengumumkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan terhadap terduga pelanggar HK pada pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya.

Komisi yang memimpin sidang terdiri dari:
1. Ketua Komisi : AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H.
2. Anggota Komisi : AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos.
3. Anggota Komisi: KOMPOL AGUS KHAERON, S.H.

Jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang.

BACA JUGA :  BNNP Maluku Utara Gelar Operasi Tempat Hiburan Sampai Pagi

Pelanggaran yang Dilakukan
Pelanggar HK didapati melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia di acara DWP di Jiexpo Kemayoran, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, proses pengajuan rehabilitasi tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan terdapat permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan pelaku.

Pasal yang dilanggar mencakup:
– Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
– Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c serta pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Keputusan Sidang KKEP
Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
Sanksi Etika Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri; mengikuti pembinaan selama 1 bulan
Sanksi Administratif : Mutasi demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum; penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

BACA JUGA :  Wapres RI Apresiasi Polri Yang Terus Lakukan Transformasi Pelayanan Masyarakat

Pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kami juga akan segera mengumumkan hasil sidang KKEP untuk terduga pelanggar JA yang berlangsung pagi ini, dengan hasil dan keputusan yang serupa.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, dan kami akan menunggu bersama update berikutnya. Terima kasih.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *