Barometer99- PALEMBANG,- Tingginya angka pelanggaran lalu lintas setiap harinya, Direktorat Polda Sumsel memasang 13 titi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah provinsi Sumsel khususnya di kota Palembang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Tony Harmanto usai Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi Melaunching ETLE Tahap ll dan diikuti secara virtual.
“Untuk di kota Palembang baru terpasang 13 titik,” kata Kapolda saat diwawancarai di loby Ditlantas Polda Sumsel,Sabtu (26/03/2022).
Ia menyebut bahwa terapkannya penegakan hukum dengan menggunakan ETLE karena tinggi angka kecelakaan epek dari tingginya pelanggaran.
“Kita semua tahu bahwa angka kecelakaan dan juga angka pelanggaran perlu dilakukan budaya tertib lalulintas salah satunya dengan ETLE,” ucapnya
Kapolda juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengembangkan kamera ETLE agar bisa mengenali wajah pelanggar.
“Khusus Sumsel kita sedang mengkombinasikan bukan hanya kendaraan saja tapi juga untuk mendeteksi face recognition pengenalan wajah artinya nanti pengendara yang melanggar juga akan ter- Chapture berikut dengan kendaraan nya,”ungkapnya
Memang lanjut Kapolda, untuk sementara Penegakan hukum menggunakan ETLE belum ter caper secara merata di Sumsel. “Saya berharap nantinya akan dilakukan secara merata di seluruh wilayah sumsel tentunya perlu dukungan dari kepala daerah,”ujarnya
Ia berharap juga peluncuran program penegakan hukum dengan menggunakan ETLE agar menjadi salah satu pendukung terciptanya Smart city
“Kita berharap kita semua menjadi langkah perbaikan bagian untuk menciptakan smart city,”harapnya
Sementara Dirlantas Polda Sumsel melalui Wadirlantas AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK menambahkan bahwa kamera ETLE diharapkan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas walaupun jumlahnya jauh dari kata mumpuni.
“Untuk mengurangi angka pelanggaran tapi masih terbatas buru 13 titik yang ada ditambah juga dengan mobil ETLE (ETLE Mobile),”ucapnya
Di jelaskannya bahwa setiap harinya ribuan pengedara yang ter-Chapture melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Satu hari sekitar 22 ribu pelanggar yang ter-Chapture oleh kamera ETLE,” ungkapnya.
Namun yang mendominasi pelanggaran tidak menggunakan safety belt. ” Pelanggaran tertinggi Sefety belt, untuk menimbulkan epek jera bagi pelanggar tentunya perlu penegakan hukum yang tegas,”katanya.
Untuk diketahui Denda bagi pengguna kendaraan yang tidak tertib berlalulintas bervariasi mulai dari 250 ribu dan yang tertinggi 750 ribu.