Disebut Investasi Bodong, Naura Akan Buktikan di Pengadilan

Barometer99- PALEMBANG,- Artis selebgram Al Naura beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum investasi bodong, Namun menurut kuasa hukum Naura bahwa Investasi milik Kliennya Reel bukan bodong dan bisa dibuktikan di pengadilan.

Hendra Jaya Kuasa Hukum Al Naura mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah investasi yang dimiliki nya memang benar adanya hanya terkendala oleh pandemi makanya omzetnya menurun. Namun ada yang mengambil keuntungan atas ketidak beruntungan kliennya.

“Kasus naura terlalu di besar -besarkan oleh pesaingnya sesama selebgram yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan klien kami Naura,”katanya, Senin (07/02/2022).

Menurutnya banyak sekali akun yang mengaku-ngaku korban Naura, padahal belum tentu itu korban kliennya karena ia artis selebgram maka pesaingnya turut ingin menjatuhkan kliennya.

“Klien kami naura adalah selebgram jadi banyak selebgram yang terpancing ikut-ikutan dalam kasus ini untuk menjatuhkan klien kami,Yang notabenenya bukan member invest klien kami”ucapnya.

Dijelaskannya bahwa sampai saat ini investasi milik Kliennya Naura, masih ada. Dan bagi yang ikut-ikutan menjust Naura maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Maka kami akan menindak lanjutkan jika masih menyerang klien pribadi klien kami Naura,”jelasnya.

Untuk itu, Pihaknya akan melakukan praperadilan dasar Naura di tetapkan sebagai tersangka. “Terkait dengan gugatan Pra ini kita untuk mengajukan Pra terhadap pengujian yang ditetapkan terhadap klien kita sebagai tersangka,”ungkapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *