Sumbawa, Barometer99.com – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly secara resmi melakukan pengukuhan Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022. Tercatat sejumlah 63 Desa/Kelurahan diusulkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Desa Binaan. Usulan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Senin (21/03).
Selain Gubernur NTB, hadir pula dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham NTB, unsur Muspida dan sejumlah Kepala SKPD, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, M. Fadli bersama seluruh kepala satuan kerja lainnya.
Yasonna kemudian meminta seluruh pihak untuk melakukan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang berstatus binaan tersebut, jika memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Menteri Hukum dan HAM selanjutnya akan mengeluarkan SK tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana kepada 63 desa tersebut.
“Saya perlu mengingatkan dan mengimbau bapak/ibu dan hadirin sekalian untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa/kelurahan yang telah berstatus desa/kelurahan binaan, sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI,” tegas Yasonna.
Menkumham Yasonna juga mengatakan bahwa tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah dinilai akan berdampak positif, tingginya kesadaran hukum juga menjadi modal dasar nasional bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.
Selain pengukuhan Desa Binaan, Yasonna dalam kesempatan tersebut juga menyaksikan penandatanganan dokumen hibah oleh Gubernur Zulkieflimansyah untuk Kemenkumham berupa lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat bagi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur karena telah bersedia menghibahkan sebagian lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat untuk UPT Pemasyarakatan. Tentunya ini akan sangat mendukung dan bermanfaat dalam memaksimalkan kegiatan pemasyarakatan utamanya dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara,” tandas Yasonna. – (fm)