Dandim Letkol Arm Oke Kistiyanto Mengecam Keras Maraknya Fenomena Game Judi Online

Barometer99– Komandan Kodim (Dandim) Letkol Arm Oke Kistiyanto mengecam keras maraknya fenomena game judi online yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini, tak terkecuali di kalangan prajurit TNI.

“Fenomena game judi online merupakan kasus baru yang terjadi sejak lima tahun terakhir ini, namun kita menyadari bahwa kasus tersebut sangat susah untuk dikontrol, mengingat setiap orang memiliki handphone sebagai media dalam melakukan kegiatan negatif itu,”kata Letkol Arm Oke Kistiyanto di Lhokseumawe, Sabtu (12/3.2022

Sebagai Dandim 0103/Aceh Utara, Oke Kistiyanto melarang keras seluruh prajuritnya untuk melakukan berbagai macam jenis perjudian, termasuk perjudian game online yang menjadi fenomena judi baru di tengah masyarakat.

“Kita akan menindak tegas prajurit TNI yang kedapatan bermain judi, termasuk game judi online yang saat ini marak,”katanya.

Ia menyebutkan, tidak ada toleransi bagi prajurit TNI yang kedapatan bermain judi, meskipun ada yang lepas dari pengawasan pihaknya.

“Apabila ketahuan, kita akan tangkap oknum prajurit tersebut dan akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni aturan hukum kedisiplinan prajurit TNI ,”katanya.

Ia menghimbau kepada seluruh prajurit TNI agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dan merusak citra TNI, salah satunya seperti game judi online. Karena setiap TNI sudah terikat dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI.

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi prajurit TNI untuk melakukan kegiatan negatif seperti game judi online,”kata Dandim Aceh Utara.

Salain itu, Oke Kistiyanto juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat meninggalkan kegiatan perjudian termasuk game judi online, karena apapun bentuk dari perjudian akan membawa kemudaratan.

“Judi itu hukumnya haram, apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk game judi online, oleh karena itu marilah bersama-sama untuk tinggalkan perjudian yang tidak membawa kemaslahatan,”katanya.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *