Kakanwil Kemenkumham Aceh Meyakini Penerapan Retorative Justice Tekan Over Capacity Di Lapas/Rutan

Barometer99– Banda Aceh – Salah satu yang menjadi akar permasalahan di Lapas/Rutan adalah kelebihan daya tampung (over capacity). Akibat dari adanya over kapasitas tersebut, proses pembinaan yang dilakukan menjadi tidak optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman meyakini permasalahan tersebut dapat diselesaikan salah satunya dengan menerapkan restorative justice (keadilan restoratif).

“Penerapan Keadilan Restoratif sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang lahir, seperti kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lapas/Rutan. Serta menciptakan keadilan yang memulihkan bagi korban dan juga pelaku tindak pidana yang terjadi di masyarakat,” jelas Meurah Budiman, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

BACA JUGA :  Bintara Remaja Guspurla Koarmada III Mengikuti Tradisi Penerimaan Warga Baru

Meurah Budiman mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SKB Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa. Menurutnya, selama ini masih terjadi persoalan dalam praktik penyelesaian perkara melalui proses pemidanaan. Sebab, seringkali hukuman pemenjaraan tidak berhasil mengembalikan pelaku kejahatan untuk diterima di masyarakat, yang berakibat muncul masalah baru atau narapidana yang telah bebas berpotensi melakukan kejahatan kembali (recidivis).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan & Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan yang diwakili oleh Darmalingganawati, Kombes Pol Pitra Ratulangi; Analis Kebijakan pada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Zet Tadung Allo; Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Reni Kartini; Kasi Tata Persidangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, serta perwakilan lembaga pemerintah lainnya.

BACA JUGA :  Babinsa Merauke Ajak Masyarakat Hal yang Sudah Disepakati Dapat Dipertanggungjawabkan

Kemudian, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan & Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan yang diwakili oleh Darmalingganawati mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya.

“Pembinaan pastinya akan sulit dilakukan jika kondisi ini (over capacitiy) terjadi. Praktek keadilan restoratif diharapkan mampu menekan kepadatan ini sehingga pembinaan berjalan dengan baik,” ucap Darmalingganawati membacakan sambutan.

BACA JUGA :  Meminalisir Pelanggaran Anggota Polri Dalam Pelaksaan Tugas, Anggota Mabes Polri Sambangi Mapolda Sumsel

Ia juga mengatakan pemberian restorative justice ini bukan hanya mencegah over kapasitas di dalam rutan dan lapas, melainkan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.(*)

#MeurahBudimanSHMH
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *