Suwito : Tindak Tegas Siapapun Yang Turut Merugikan Negara

Barometer99- PALEMBANG,- Sidang tindak Pidana korupsi (Tipikor) seorang Kontraktor ZA dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR SB kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatra Selatan mengharapkan agar siapapun yang turut menikmati uang Negara tersebut wajib ditindak tegas katanya melalui pengecaranya Suwito Winoto.

“Tentunya kita mengharapkan agar siapapun yang turut menikmati uang hasil keringat klien kami dan turut merugikan negara wajib di tindak tegas,”kata Suwito usai Sidang di pengadilan Negeri, Rabu (29/12/2021).

Terdakwa ZA dan SB diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan ruas rantau alai simpang kilip, Proyek tersebut bersumber anggaran dari APBN.Berdasarkan kesaksian dari terdakwa ZA dan SB bahwa ada oknum yang turut menikmati uang tersebut yang berinisial JN.

“Dalam persidangan tadi ada oknum-oknum dan dinas terkait yang disebut kan oleh terdakwa untuk memperlancar proyek tersebut mereka harus memberikan upeti agar saat pengerjaan proyek tidak ada kendala dengan memberikan uang sekitar 5-10 persen,”katanya.

Untuk itu, Tim Pengecara Terdakwa ZA dan SB meminta agar Kejaksaan Ogan Ilir segera periksa orang tersebut jika terbukti segera lakukan penahanan karena orang tersebut juga turut merugikan negara dan wajib untuk dihukum juga jangan ada tebang pilih dalam memberikan hukuman terhadap orang yang merugikan negara.

“Jadi saya minta kepada kejaksaan Ogan Ilir untuk bersikap tegas siapapun itu sudah terang-terangan disebut kan dalam kesaksian terdakwa bahwa ada oknum-oknum yang turut menikmati hasil keringat klien kami, maka Kejaksaan Ogan Ilir harus kejar dan periksa lalu tahan bagi oknum tersebut, jadi harus menikmati juga dalam penjara jangan hanya klien kami,”ucap Suwito.

Sementara pihak kejaksaan Michael Carlo ketika diminta keterangan tidak memberikan keterangan apapun hanya menyarankan agar meminta keterangan dari Kejaksaan Ogan Ilir.

“Yang berhak memberikan keterangan hanya pimpinan, kalau mau formal ke kasi Intel dan Kejari aja,”jelasnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *