Polres Bima Amankan Pelaku Penganiayaan Di Desa Tangga

Barometer99- BIMA – NTB. Polres Bima telah mengamankan pelaku dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban an. Sdr. Maradin alias Mone Kasim, 35 (tahun), pekerjaan : Anggota Sat Pol PP Kecamatan Monta, Alamat Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Pelaku ditangkap di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima sekitar pukul 05 : 00 wita. Selasa, 16/11/2021.

Adapun identitas pelaku yang sudah diamankan berinisial, RH, 42 (tahun), pekerjaan : Petani, Alamat Desa Tangga Kec. Monta Kab. Bima.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : B/211/XI/2021/Polsek Monta, tanggal 15 November 2021.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin, S.H, menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Minggu, tanggal 14 November 2021, sekitar pukul 12.30 wita, bertempat di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, tepatnya di sawah milik korban yang berlokasi di So Kahutu Desa Tangga, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RH, terhadap Sdr. Maradin alias Mone Kasim.

“Awalnya korban sedang membersihkan gulma di sawah miliknya yang di tanami bawang merah bersama Sdr. Salahudin, 42 (tahun), Anggota Sat Pol PP Kecamatan Monta, Alamat Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, kemudian datang pelaku dari arah selatan sambil membawa sebilah parang melewati sawah korban”, pungkas Masdidin Kasat Reskrim Polres Bima.

Lanjut Masdidin, Sdr. Salahudin menanyakan kepada pelaku mau kemana, sehingga di jawab oleh pelaku mau mencari lengkuyang.

Selanjutnya, setelah pelaku melewati sawah korban sekitar 25 meter, pelaku kembali menuju sawah korban dan di lihat oleh korban sudah menghunuskan parang yang di bawanya, sehingga korban langsung lari dan pelaku langsung mengejar korban, namun korban terjatuh dan pelaku langsung membacok korban pada saat korban terjatuh.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri setelah membacok korban dan korban langsung di bawa oleh Sdr. Salahudin ke Puskesmas Monta.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka robek pada punggung sebelah kiri dan luka robek pada siku tangan kanan dan luka robek pada pergelangan tangan kanan”, pungkas Iptu Masdidin, S.H, Kasat Reskrim Polres Bima.

Masdidin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dalam kasus tersebut, telah di dapat informasi bahwa pelaku yang sebelumnya melarikan diri ke gunung setelah melakukan penganiayaan terhadap korban akan kembali ke rumahnya di Desa Tangga untuk menyerahkan diri.

Sekitar pukul 05.00 wita, pelaku berhasil di amankan di rumahnya di Desa Tangga, sesaat setelah pelaku sampai di rumahnya.

“Kemudian pelaku langsung di bawa ke Polres Bima oleh Kanit Reskrim Polsek Monta bersama Babinsa Tangga”, tutup Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin, S.H.

Syf-14/Kasat Reskrim Polres Bima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *