Tak Hadiri Mediasi, PT CIFU Diduga Tutup Mata Sengketa HGU

Barometer99, Ujan Mas | Warga di dua Desa yaitu warga  persiapan Desa Ujan Mas  Ulu dan warga Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas kabupaten Muara Enim, melakukan mediasi dengan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. Cifta putura (CIPU) Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah  Kecamatan Ujanmas, di aula Kecamatan Ujan Mas, Selasa, (2/11/21).

Acara di mulai pukul 09.00, dihadiri Camat Ujan Mas, Hasman Hadi S.ip, Ka. BPN Muara Enim, Yuliantini SH MH, beserta stafnya, hadir juga pihak pemerintah Desa Ujan Mas Lama dan Desa persiapan Ujan Mas Ulu, BPD, Serta tokoh masyarakat Kecamatan Ujan Mas.

Ka BPN Muara Enim, Yuliantini SH MH mengatakan, bahwa pihaknya cuma bisa sebatas memediasi antara perusahaan PT Cipta Futura dengan  masyarakat Desa Ujan Mas Lama juga Ujan Mas Ulu, dan pihak dari BPN pun mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan karna bukan kewenangan BPN.

“Lanjut kepala BPN, kalau pihak PT Cipta Futura belum memberikan keputusan hak guna usaha (HGU) mungkin mereka masih menunggu tahun 2026, karna kalau sekarang sudah di daftar kan untuk HGU, pihak perusahaan akan merasa rugi,” terang kata kepala BPN Muara Enim.

Dalam kelanjutan mediasi di Aula kantor kecamatan di adakan juga sesi tanya jawab.

Mantan anggota DPRD Muara Enim dapil 1, Willian Husin S.E mempertanyakan bahwa tanahnya ada di lokasi PT Cipta Futura.

“Kalau memang pihak perusahaan tidak merugikan masyarakat, yaitu Darian, warga Desa Ujan Mas yang ingin mengambil sertifikat untuk mengajukan  pinjaman ke bank tapi tidak bisa, karna tanahnya terletak di lokasi (HGU) dari PT Cipta Futura tersebut. Jelas ini adalah bukti kalau perusahaan PT Cipta Futura sudah merugikan masyarakat Ujan Mas,” ucap Mantan Anggota DPRD Periode 2014-2019 tersebut.

Sementara, Kepala Desa Ujan Mas Lama, Iwan Tarmizi ketika di bincangi awak media mengatakan, bahwa masyarakat Desa Ujan Mas dan dirinya pribadi mengharapkan permasalahan ini agar cepat di selesaikan oleh pihak perusahaan PT Cipta Futura dan Badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim.

“Jika masalah ini belum juga selesai masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Desa persiapan Ujan Mas Ulu akan meminta kepada Pj Bupati, Nasrun Umar (HNU) untuk di fasilitasi dan memanggil pihak perusahaan PT Cipta Futura,” ujarnya.

Iwan menambahkan, masyarakat Ujan Mas Lama dan masyarakat persiapan Ujan Mas Ulu, sangat kecewa dengan adanya mediasi ini.

“Pihak perusahaan PT Cipta Futura tidak hadir dari panggilan Camat Ujan Mas untuk mediasi masalah tumpang tindihnya  sertifikat tanah dan peta HGU,” tegasnya.

Sementara Camat Kecamatan Ujan Mas menyampaikan, bahwa dirinya sudah memberikan undangan secara resmi mau pun melalui telepon ke pihak PT Cipta Futura.

“Akan tetapi masalah ketidak hadiran perwakilan manajemen PT tersebut saya tidak tahu. Karena tidak ada penyampaian dari pihak perusahaan ke kami pemerintah kecamatan,” tutup Camat.

Camat pun akan menyampaikan masalah ini kepada Pj Bupati, H. Nasrun Umar. Untuk mempertemukan dan memediasi masyarakat Kecamatan Ujan Mas dengan pihak PT.CIFU.

Sumber : Palendra & Tim

Exit mobile version