Umum  

20 PSE Bandel Komdigi Harus Blokir

20 PSE Bandel Komdigi Harus Blokir

Jakarta, Barometer99.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Komdigi yang mengungkapkan bahwa dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menjadi perhatian pemerintah, baru tiga yang telah melakukan pendaftaran. Padahal, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Oleh karena itu, kami meminta seluruh PSE yang beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia agar segera melakukan pendaftaran serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara kepada negara dan masyarakat,” ujar Oleh Soleh. Kamis (09/07/2026).

Menurutnya, pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk menciptakan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan terdaftarnya seluruh penyelenggara sistem elektronik, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap berbagai regulasi digital di Indonesia.

Oleh Soleh menegaskan bahwa seluruh perusahaan digital, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, harus memiliki komitmen yang sama dalam menaati hukum Indonesia apabila ingin memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Selama beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan pasar digital Indonesia, maka seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat XI itu.

Baca Juga :  Kepala Kejati Aceh Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan

Ia juga mendukung langkah Komdigi untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara yang tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran. Sesuai ketentuan, PSE Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

“Kalau setelah diberikan kesempatan dan peringatan masih juga tidak mematuhi aturan, saya mendukung Komdigi mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak,” katanya.

Oleh Soleh menilai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri digital. Selain itu, langkah tersebut juga akan menciptakan persaingan usaha yang sehat karena seluruh penyelenggara diperlakukan secara adil tanpa adanya perlakuan istimewa.

Ia berharap momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Menurutnya, transformasi digital Indonesia hanya dapat berjalan secara berkelanjutan apabila seluruh ekosistem digital dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, perlindungan masyarakat, serta tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku industri.

“Indonesia sedang membangun ekosistem digital yang semakin maju. Karena itu, seluruh pelaku usaha digital harus menjadi bagian dari upaya tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE merupakan langkah awal untuk mewujudkan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” pungkas Oleh Soleh. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *