Sukseskan Giling 2026 PG Djatiroto Tidak Ada Lagi Pengiriman Tebu Yang Tidak Sesuai Ketentuan
Barometer99.com – PT. Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula (PG) Djatiroto di Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada masa giling 2026 agar bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan dari human error mengeluarkan peringatan dan himbauan agar pengiriman tebu benar-benar sesuai ketentuan, tebu yang dikirim tidak menyertakan bercampur daduk (daun tebu kering), pasir, bata dan brondolan.
Kepada Efendi report Elshinta Kepala Keamanan PT. SGN. PG. Djatiroto Kompol (Pur) Slamet Riyadi menyampaikan dengan melakukan pengiriman tebu yang tidak sesuai ketentuan tersebut diatas dapat menyebabkan terganggunya aktivitas giling dan juga merugikan pabrik serta petani. Maka dalam rangka mensukseskan program agar semua pihak dapat memahami demi menjaga kebaikan bersama.
Komandan keamanan tersebut tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang dilakukan dikemudian hari, tidak ada restorasi justice dan akan dilakukan tindakan hukum yang berlaku sesuai pidana pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,_ (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Kami tidak akan melakukan restorasi justice kepada mereka yang melakukan pelanggaran, dan kami akan ambil tindakan tegas sesuai ketentuan pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun,” ucap Slamet Riyadi kepada Efendi report Elshinta, Selasa (05/05/2026).
Ia berupaya tugas yang diamanahkan itu telah memerintahkan seluruh petugas keamanan yang ada bertugas sesuai prosedur agar masa giling yang segera dimulai tidak ada hambatan dari tangan-tangan yang berkeinginan menggagalkan.
“Tentunya seluruh petugas keamanan telah saya sampaikan agar tugas dan tanggung jawab yang diemban dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pinta kepada seluruh anak buahnya.
Diakhir komentar yang ditemui Efendi report Elshinta menyampaikan Komandan Keamanan PT. SGN. PG. Djatiroto “Selamat masa giling 2026 semoga berjalan lancar dan meraih keuntungan besar”. Ucapan selamat itu tidak untuk kebaikan keuntungan pihak pabrik namun juga untuk para petani tebu. (Efendi)












