Polda Sumsel Potong Jalur Narkoba Lintas Provinsi, Sita 89,25 Gram Sabu Tujuan Lampung
MARTAPURA, Barometer99.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan jalur distribusi sabu lintas provinsi yang diduga menyasar wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada 11 dan 12 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MR (57) dan WN (27) serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 94,64 gram.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga wilayah perbatasan dari masuk dan berkembangnya jaringan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Saat melaksanakan patroli dan penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MR. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang sebuah bungkusan plastik ke tanah.
Petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,39 gram dari bungkusan yang dibuang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sehari kemudian, Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika menuju wilayah perbatasan.
Petugas kemudian menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka WN, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang dengan berat bruto mencapai 89,25 gram.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa WN berperan sebagai kurir dan mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial J yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus pengawasan dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika.
“Pengungkapan terhadap tersangka MR dan WN menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur perbatasan sebagai sarana distribusi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Pengembangan terhadap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun bandar. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pemasok dan pengendali yang masih buron. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkotika secara menyeluruh demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkoba.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.












