Konflik Tambang Nikel di Torete, Warga Berdialog Langsung dengan Wakapolda Sulteng

PALU, Barometer99.com – Kasus hukum yang menyeret warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, kian menyita perhatian publik. Empat warga Torete kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan pihak perusahaan tambang nikel atas dugaan isu SARA dan pembakaran kantor perusahaan.

Kasus Torete tersebut berujung pada penangkapan dan penahanan empat warga di Polres Morowali. Merespons situasi itu, perwakilan masyarakat Desa Torete bersama keluarga warga yang ditahan, didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah, mendatangi Markas Polda Sulteng untuk bersilaturahmi dan berdialog langsung dengan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (12/1/2026).

Tim Kuasa Hukum warga Torete, Firmansyah C. Rasyid, S.H., didampingi Advokat Rakyat Agussalim, S.H. dan Mei Prawesty, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan kronologis pokok persoalan yang melatarbelakangi kasus Torete kepada Wakapolda Sulteng.

Menurut Firmansyah, keluarga warga yang ditahan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, terutama terkait dugaan isu yang dikaitkan dengan profesi tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus Torete tidak berkaitan dengan profesi apa pun, melainkan murni konflik sosial dan agraria yang belum terselesaikan, mengakibatkan tindak pidana pembakaran kantor.

Wakapolda Sulteng dalam pertemuan tersebut meminta agar masyarakat Torete meluruskan informasi yang keliru di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan stigma negatif. Ia juga mendorong warga untuk melaporkan secara resmi jika menemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan yang dilakukan perusahaan tambang nikel di wilayah Torete.

Bahkan, Wakapolda Sulteng secara tegas meminta masyarakat Torete tidak ragu melaporkan dugaan praktik yang dianggap meresahkan warga dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam suasana haru, keluarga warga Torete yang ditahan memohon penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Mereka menyebutkan kondisi orang tua yang sedang sakit, anak-anak yang masih kecil, serta pertimbangan akan memasuki bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana

Permohonan tersebut mendapat respons positif. Wakapolda Sulteng meminta agar surat permohonan penangguhan segera diajukan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Konflik Agraria Torete dan Dugaan Pelanggaran PT RCP

Di balik kasus Torete, mencuat konflik agraria panjang antara masyarakat Desa Torete dan perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP). Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare yang berlaku hingga 2035, namun aktivitasnya sejak 2023 disebut memicu polemik lahan, dugaan penambangan ilegal, hingga persoalan lingkungan.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan warga Torete, PT RCP diduga melakukan penambangan di lahan koridor seluas sekitar 20 hektare yang berada di luar batas IUP, serta melakukan aktivitas tambang di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang hanya seluas 99,04 hektare.

Tak hanya itu, PT RCP juga disinyalir melakukan pelanggaran lingkungan, mulai dari sistem penambangan yang tidak sesuai kaidah good mining practice, pembuangan material tanpa sediment pond, hingga dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.

Dari Somasi Hingga Pembakaran Kantor

Konflik Torete memuncak setelah warga pemilik lahan melayangkan somasi kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025. Somasi tersebut menuntut penghentian aktivitas tambang di lahan sengketa, transparansi pembebasan lahan, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.

Karena somasi tak diindahkan, warga melakukan aksi penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025. Situasi semakin memanas setelah penangkapan paksa aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP.

Peristiwa ini menyeret nama Royman M Hamid, seorang jurnalis di Morowali, bersama dua warga lainnya yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran kantor perusahaan.

Baca Juga :  Dari Kaki Gunung Sinabung ke Puncak Karir Militer, Kisah Inspiratif Brigjen TNI Agustatius Sitepu

Komnas HAM Soroti Penangkapan Warga Torete

Komnas HAM Perwakilan Sulteng menilai penangkapan terhadap Royman M Hamid dan dua warga Torete lainnya diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM menegaskan bahwa warga memiliki hak menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Meski demikian, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan profesi jurnalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *