Kajati Aceh Yudi Triadi Ikuti Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2026 Secara Virtual

Aceh, Barometer99.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh beserta seluruh jajaran mengikuti pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 secara virtual di ruangan aula Kejati Aceh, Selasa (13/01/2026).

Rakernas 2026 ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”, yang sejalan dengan arah kebijakan nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Pada Rakernas tahun ini, hadir sebagai narasumber secara daring Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Mereka diperkirakan akan membahas berbagai aspek terkait dukungan kebijakan untuk penguatan institusi kejaksaan, reformasi birokrasi, serta sinkronisasi dengan agenda pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh Yudi Triadi juga menjadi salah satu Kajati terpilih untuk memaparkan capaian kinerja dan inovasi yang telah dicapai pada tahun 2025. Hal ini menjadi bukti bahwa peran Kejati Aceh dalam penegakan hukum dan pelayanan publik telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.

Sebelumnya, Yudi Triadi resmi menjabat sebagai Kajati Aceh setelah dilantik langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada 23 April 2025 silam, sebagai bagian dari proses rotasi dan promosi untuk optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia kejaksaan.

Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai capaian kinerja dan inovasi apa saja yang dipaparkan oleh Kajati Aceh dalam Rakernas tersebut?

Baca Juga :  Masyarakat Dukung Koperasi dan Skema Ibu Dan Bapak Angkat untuk Legalisasi Tambang Emas Gunung Botak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *