Insentif Guru PPPK Paruh Waktu NTB Diusulkan Rp540 Ribu, DPRD Siap Kawal Anggaran
Mataram, Barometer99.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana memberikan insentif tambahan bagi 1.759 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diproyeksikan menambah penghasilan sekitar Rp540 ribu per bulan per guru, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp11,39 miliar per tahun.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan insentif tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang penghasilannya masih bergantung pada jam mengajar. “Khusus untuk guru PPPK-PW, kami berupaya di tengah keterbatasan fiskal untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujarnya saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Mataram.
Kebijakan ini direncanakan mulai direalisasikan pada September 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik nonpenuh waktu.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Akhdiansyah, menyambut positif rencana tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai kebijakan progresif yang menyentuh langsung kesejahteraan guru.
“Ini langkah maju dari gubernur. Kami mengapresiasi karena menyentuh kebutuhan riil guru,” katanya di Mataram, Senin (4/5).
DPRD NTB, kata dia, akan mengawal agar program tersebut tidak berhenti pada wacana. Pihaknya memastikan rencana itu masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RKPD hingga KUA-PPAS dan APBD Perubahan.
“Kami akan memastikan program ini benar-benar masuk dalam kebijakan anggaran,” ujarnya.
Akhdiansyah menambahkan, momentum Hardiknas menjadi titik penting untuk memperkuat perhatian terhadap kesejahteraan guru PPPK paruh waktu. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan harus ditopang oleh kondisi ekonomi tenaga pendidik yang memadai.
“Pendidikan yang baik harus ditopang oleh kesejahteraan guru. Ini tanggung jawab bersama,” katanya.
DPRD NTB juga memastikan akan terus mengawal keberlanjutan program tersebut agar tetap dianggarkan setiap tahun sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah. (red).












