Haji Didik Ajak Petani Lumajang Pasok Tebu Ke PG. Djatiroto
Lumajang. Barometer99.com – Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Lumajang Jawa Timur Haji Didik Purwanto mengajak petani tebu untuk mensukseskan giling tebu di PT. Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula (PG) Djatiroto yang telah di mulai pada hari Sabtu 09 Mei 2026 kemarin lusa, petani diharapkan memasok tebu yang sesuai kreteria salah satunya bersih segar (tidak sampai berlarut-larut masuk di gilingan).
“Ayoo kita dukung pasokan tebu manis bersih segar (MBS) ke PG Djatiroto,” kata haji Didik, Senin (11/05/2026).
Ajakan yang disampaikan haji Didik kepada petani untuk mendukung tercapainya target masa giling 2026, dengan demikian diharapkan ada dayung bersambut dari pihak PG Djatiroto untuk menjaga nilai redemen dan harga yang dapat memberikan penghasilan baik kepada petani.
“Saya ajak petani tebu Lumajang mengirim ke PG Djatiroto karena giling ini bisa tercepai target yang telah ditetapkan, namun demikian saya harapkan juga pihak PG Djatiroto dapat memperhatikan kesejahteraan petani,” ucap Didik Purwanto disela kesibukannya yang disampaikan kepada Efendi dari report Elshinta.
Proses giling yang telah berjalan ini diharapkan mesin tidak ada kendala utamanya dari kerusakan yang disebabkan oleh human error dengan cara memasak tebu yang disertai daun kering tebu (daduk), campur tanah, campur pasir dan batu.
“Menjelang dimulainya proses giling semua alat yang akan dioperasikan dipastikan telah dilakukan servis dan pengecekan agar saat di jalankan semua berfungsi baik. Human error perlu di waspadai dengan adanya sabotase yang dapat menyebabkan terganggunya mesin seperti adanya tebu yang sengaja di campur tanah, pasir dan batu,” ucapnya lagi.
Sementara itu Kepala Keamanan PT. SGN. PG. Djatiroto Kompol (Pur) Slamet Riyadi menyampaikan dengan melakukan pengiriman tebu yang tidak sesuai ketentuan tersebut diatas dapat menyebabkan terganggunya aktivitas giling dan juga merugikan pabrik serta petani. Maka dalam rangka mensukseskan program agar semua pihak dapat memahami demi menjaga kebaikan bersama.
Komandan keamanan tersebut tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang dilakukan dikemudian hari, tidak ada restorasi justice dan akan dilakukan tindakan hukum yang berlaku sesuai pidana pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,_ (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Kami tidak akan melakukan restorasi justice kepada mereka yang melakukan pelanggaran, dan kami akan ambil tindakan tegas sesuai ketentuan pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun,” pungkasnya. (Efendi)












