Umum  

FOKUS BELA NEGARA (Forum Komunikasi Bela Negara

Edisi Kedua Puluh Satu

Sabtu, 14 Maret 2026

FOKUS BELA NEGARA

(Forum Komunikasi Bela Negara)

KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA

Istilah kemampuan awal bela negara telah diperkenalkan sejak tahun 1970-an melalui mata kuliah Kewiraan di perguruan tinggi. Saat ini konsep tersebut menjadi bagian dari lima nilai dasar bela negara. Pada awalnya, materi Kewiraan masih didominasi pendekatan pertahanan dan keamanan dalam rangka membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing warga negara.

Sebagai contoh, pelaksanaan Kewiraan di Institut Pertanian Bogor pada masa itu mengharuskan mahasiswa mengenakan seragam militer. Kegiatan perkuliahan dilakukan sekitar 30 persen di dalam kelas dan 70 persen berupa latihan fisik kemiliteran di lapangan.

Seiring perkembangan waktu, mata kuliah Kewiraan kemudian dihapus dan diganti dengan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan yang berlaku hingga saat ini, dengan materi yang membahas konsepsi NKRI secara lebih luas.

Lingkup Kemampuan Bela Negara

Pengertian bela negara mengalami pergeseran dari yang semula berfokus pada aspek pertahanan dan keamanan menuju pendekatan yang lebih luas, yaitu mencakup keseimbangan antara pendekatan pertahanan keamanan dan pendekatan kesejahteraan.

Konsepsi Ketahanan Nasional menjelaskan bahwa bela negara dapat dipilah menjadi kemampuan awal yang berkaitan dengan kegiatan militer dan nonmiliter.

Pengertian bela negara dalam arti luas mendapat legitimasi hukum setelah Amandemen UUD 1945, yang menggeser posisi bela negara dari Bab XII tentang Pertahanan Negara Pasal 30 ayat (1) ke Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Dengan demikian, pembangunan kemampuan awal bela negara menjadi lebih komprehensif, mencakup seluruh aspek dalam konsepsi Ketahanan Nasional.

Baca Juga :  Babinsa Sambangi Sekolah diwilayah Binaannya

Bela negara yang selama ini sering dimaknai hanya dalam konteks militer, kini memiliki makna yang lebih luas, yaitu kemampuan untuk memperkokoh ketahanan nasional dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemampuan awal bela negara dalam memperkuat pertahanan dan keamanan telah berlangsung secara mantap melalui program pendidikan dan pelatihan guna membangun kekuatan militer profesional yang memiliki disiplin tinggi, keuletan, serta sikap pantang menyerah dalam menjaga kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, kemampuan awal bela negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat memerlukan pembangunan kesadaran bela negara yang tumbuh melalui proses pembinaan dan pendidikan nonmiliter, terutama pada aspek mental, psikis, dan psikologis guna melahirkan bangsa yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai dasar bela negara.

Pembangunan Kemampuan Awal Bela Negara

Pada dasarnya, pembangunan kemampuan awal bela negara melalui pendekatan kesejahteraan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bela negara dan menggelorakan semangat bela negara bagi setiap warga negara.

Kemampuan dasar untuk mempertahankan kehidupan sebenarnya telah tumbuh sejak manusia lahir. Sifat ini dapat berkembang menjadi kemampuan awal bela negara, sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan posisi dan profesinya, baik di lingkungan masing-masing maupun di ruang publik.

Hal tersebut dapat terwujud apabila dilakukan pembinaan secara intensif sejak dini.

Pembangunan kemampuan awal bela negara untuk kesejahteraan rakyat memiliki spektrum yang sangat luas, mencakup:

pemahaman nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,

kemampuan menganalisis berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT),

kemampuan bertindak yang terbaik sebagai aktualisasi bela negara.

Semua itu bertujuan untuk mewujudkan empat konsensus nasional, yaitu:

Baca Juga :  Fokus Bela Negara, Konsepsi Kewaspadaan Nasional

Pancasila

UUD 1945

NKRI

Bhinneka Tunggal Ika

Konsensus nasional tersebut menjadi panduan utama bagi setiap warga negara dan seluruh komponen bangsa. Konsensus ini berfungsi sebagai prinsip dasar dalam membangun karakter warga negara agar memiliki kemampuan awal bela negara.

Kemampuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemahaman berbagai bentuk HTGA di lingkungan masing-masing maupun di ruang publik sebagai dasar untuk ikut serta dalam pembelaan negara dalam bentuk nyata atau aksi bela negara.

Aksi Bela Negara

Setiap warga negara diharapkan mampu melakukan analisis secara objektif terhadap berbagai bentuk HTGA dalam berbagai aspek sesuai tingkat urgensinya. Contohnya dalam aspek:

lingkungan hidup,

penanggulangan sampah,

menjaga keamanan lingkungan,

mengatasi penyalahgunaan narkoba,

pemberantasan korupsi, dan sebagainya.

Kemampuan melakukan analisis menjadi sangat penting dengan dukungan data dan informasi dari sumber yang dapat dipercaya.

Perkembangan media sosial yang sangat cepat juga memberikan pengaruh besar terhadap sikap dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk memilah informasi secara cermat, karena tidak sedikit informasi yang bermuatan fitnah, hoaks, adu domba, maupun kepentingan politik praktis.

Data dari berbagai lembaga juga menunjukkan bahwa serangan siber (cyber crime) terus meningkat, baik untuk kepentingan ekonomi maupun politik, sehingga perlu diwaspadai.

Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menganalisis HTGA adalah Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunities, dan Threats). Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh Albert S. Humphrey pada tahun 1960-an dan telah banyak digunakan untuk menganalisis berbagai persoalan.

Secara sederhana, SWOT dapat digunakan oleh setiap individu atau kelompok di lingkungannya untuk mencari solusi terhadap berbagai masalah dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai contoh, dalam mengatasi masalah sampah di lingkungan pemukiman, masyarakat dapat mengidentifikasi:

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Sampaikan Pernyataan Resmi Atas Wafatnya H. Alex Noerdin

potensi yang dimiliki,

kelemahan yang ada,

peluang yang dapat dimanfaatkan,

serta tantangan yang dihadapi.

Dengan demikian, solusi yang dihasilkan dapat mempertimbangkan aspek hukum serta nilai-nilai kearifan lokal, seperti etika dan moral masyarakat setempat.

Edisi ke-21 berikutnya akan memuat pembahasan mengenai Implementasi Bela Negara, mengacu pada Modul II Pembinaan Bela Negara yang diterbitkan oleh Dewan Ketahanan Nasional tahun 2018.

Semoga bermanfaat.

Merdeka

P.A. Rangkuti (PAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *