Bima, Barometer99.com – Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis Dishub) Kabupaten Bima, Dr. Taufiqurrahman, dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya mangkir dari panggilan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan kasus proyek dermaga Darussalam di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Taufiqurrahman menegaskan, pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bukan ditujukan kepada dirinya maupun institusi Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, melainkan kepada pihak pemilik CV selaku pelaksana proyek.
“Itu salah alamat. Pemanggilan tersebut bukan untuk kami,” ujar Taufiqurrahman saat dikonfirmasi, Minggu malam (28/12/25).
Ia menyayangkan munculnya pihak yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya siap bersikap kooperatif apabila memang secara resmi dipanggil oleh penyidik.
“Kami tetap taat hukum dan kooperatif jika dipanggil. Namun faktanya, tidak ada surat pemanggilan yang ditujukan kepada kami dari Polres Kabupaten Bima,” tegasnya.
Taufiqurrahman menambahkan, apabila memang ada pemanggilan yang berkaitan dengan kasus tersebut, surat resmi tentu akan disampaikan ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
“Kalaupun dipanggil, pasti kami akan menghadap,” ujarnya.
Pemanggilan yang dilakukan penyidik, katanya, berkaitan langsung dengan pihak CV selaku pelaksana proyek. Pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pelaksana lapangan maupun manajemen CV agar memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum.
“Sudah kami sampaikan kepada pelaksana dan pihak CV agar menindaklanjuti pemanggilan tersebut,” bebernya.
Sementara itu, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Bima diketahui telah melayangkan surat pemanggilan kepada Direktur CV Mahkota. Surat pemanggilan tersebut bernomor: B/2958/XII/RES.3.5./2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bima, AKP Abdul Malik. (*).












