Umum  

Disdik Sumsel Tegaskan Tak Ada Toleransi, Sekolah Hambat Hak Pendidikan Anak Akan Ditindak

Palembang, Barometer99.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak ada satu pun anak di wilayahnya yang putus sekolah atau tidak mengenyam pendidikan akibat kendala biaya. Pemerintah daerah memastikan negara hadir menjamin hak pendidikan setiap anak, termasuk bagi keluarga tidak mampu.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, Senin (26/1/2026), didampingi Sekretaris Disdik Sumsel Misral serta jajaran kepala bidang SMA dan SMK.

“Tidak boleh ada anak di Sumatera Selatan yang tidak sekolah atau putus sekolah karena alasan biaya. Jika ada laporan terkait hal itu, silakan sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan akan segera kami tindak lanjuti ke sekolah yang bersangkutan,” ujar Mondyaboni.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Disdik Sumsel akan membentuk tim klarifikasi dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Sumsel Misral menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skema Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan untuk memastikan keberlangsungan operasional sekolah tanpa membebani peserta didik dari keluarga kurang mampu. Program tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa sekolah diperbolehkan menerima sumbangan secara sukarela, bukan pungutan wajib.

“Program ini bertujuan menutup kekurangan pembiayaan sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak memberatkan orang tua siswa,” kata Misral.

Kabid SMK Disdik Sumsel Mitrisno menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk meniadakan konsep pendidikan gratis, melainkan memastikan kebutuhan operasional sekolah tetap terpenuhi agar proses belajar mengajar berjalan optimal.

“Dana BOS memiliki keterbatasan. Program pendanaan berkeadilan hadir untuk melengkapi kekurangan tersebut tanpa melanggar aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bimtek Koperasi Merah Putih Musi Rawas Cetak Generasi Muda Penggerak Kemandirian Desa

Terkait dana komite sekolah, Kabid SMA Disdik Sumsel Basuni menjelaskan bahwa mekanismenya harus mengacu pada AD/ART komite sekolah dan melalui kesepakatan bersama orang tua siswa. Bantuan tersebut bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga.

“Tidak ada kewajiban bagi orang tua yang benar-benar tidak mampu. Anak tetap harus bersekolah dan mendapatkan hak pendidikannya,” kata Basuni.

Disdik Sumsel menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh anak, termasuk dari keluarga tidak mampu dan wilayah pinggiran, tetap memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.

“Pendidikan adalah hak dasar. Tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena persoalan ekonomi,”pungkasnya.

(AN HA)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *