Bupati Bima Ady Mahyudi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Bima, Barometer99.com – Pemerintah Kabupaten Bima secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada 13.970 tenaga non-ASN yang mengabdi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penyerahan SK tersebut berlangsung Senin (19/01/26) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima.

Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan ucapan selamat, penghormatan, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima SK yang secara resmi diangkat sebagai ASN. “Ini adalah bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia dan ketulusan akan menemukan jalannya dan bahwa negara melalui pemerintah daerah hadir untuk memberikan pengakuan serta kepercayaan,” ujar Bupati Bima dihadapan ribuan ASN, Senin, 19/1/2026.

Kendati demkian, Bupati Bima menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan perubahan makna dan tanggung jawab. Dari menunggu menjadi dipercaya, dari berharap menjadi bertanggung jawab, serta dari mengabdi dalam senyap menjadi pengabdian dalam kehormatan.

Tidak hanya itu, di hadapan para ASN PPPK Paruh Waktu, Bupati Bima juga menyampaikan harapan dan kepercayaan besar agar seluruh penerima SK dapat bekerja dengan hati, melayani dengan nurani, serta mengabdi dengan penuh rasa bangga. Ia menjelaskan bahwa mengacu pada data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah awal penerima SK PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 14.077 tenaga honorer yang terdiri dari 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.

“Setelah dilakukan verifikasi akhir, terdapat 104 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia, sehingga jumlah tenaga honorer yang diusulkan dan menerima SK PPPK Paruh Waktu menjadi sebanyak 13.970 orang,” pungkasnya. (red)

Baca Juga :  Mendagri Terima Penghargaan KIPP atas Inovasi NIK untuk Kemudahan Layanan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *