Bergerak Cepat, Polda Sumsel Bekuk Tiga Pengedar Sabu di OKU Timur dalam Satu Malam

Polda Sumsel Bekuk Tiga Pengedar Sabu di OKU Timur dalam Satu Malam

OKU TIMUR, Barometer99.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus narkoba dalam satu malam dan mengamankan tiga tersangka dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur melaksanakan patroli hunting di wilayah Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai dua orang yang sedang berada di sebuah pondok di pinggir jalan raya. Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu terduga pelaku melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, sedangkan seorang pria berinisial CH (39) berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka CH, petugas menemukan satu kotak plastik warna hitam yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17 gram serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di area kolam ikan Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial PW (36) dan ZN (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika secara bersama-sama.

Baca Juga :  Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Dari lokasi kedua, petugas menemukan satu wadah bekas minyak rambut yang berisi 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,97 gram serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua pengungkapan tersebut berupa 39 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 9,14 gram serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka CH dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka PW dan ZN dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam satu hari merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus bergerak tanpa mengenal waktu dalam memberantas peredaran narkoba.

“Dari patroli hunting pada sore hari hingga penggerebekan pada malam hari, personel kami terus bekerja untuk memastikan peredaran narkotika dapat ditekan semaksimal mungkin. Tiga tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar masih terus dilakukan,” tegas AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Bakti Sosial, Satgas Trisila 2026 Koarmada III Gelar Aksi Bersih-Bersih di Tugu Fakfak

Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika, tetapi juga memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *