Edisi ketiga puluh, Senin 4 Mei 2026
FOKUS BELA NEGARA
(Forum Komunikasi Bela Negara)
Salam Bela Negara.
Bela Negara dalam Memberantas Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat berbagai jenis yang terdiri dari jenis alamiah seperti ganja dan jenis sintetis seperti sabu-sabu. Penggunaan narkotika telah diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 bertujuan untuk; 1) menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, 2) mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, 3) memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (zat atau bahan pemula / kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika), dan 4) menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika.
Bahaya Narkotika
Penggunaan narkotika berlebihan (overdosis) dapat berdampak serius bagi kehidupan dan kesehatan fisik dan mental. Narkotika meliputi tiga golongan yakni; Golongan I, Golongan II dan Golongan III. Narkotika Golongan I yang paling berbahaya terdiri 65 jenis antara lain; tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya; tanaman Opium dengan segala hasilnya; tanaman Koka semua jenis Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya; tanaman Ganja, dan sebagainya. Daftar narkotika Golongan II terdiri dari 86 jenis antara lain; Alfasetilmetadol; Alfameprodina; Alfametadol dan sebagainya. Daftar narkotika Golongan III terdiri dari 14 jenis antara lain: Asetildihidrokodeina; Dekstropropoksifena; Dihidrokodeina dan sebagainya.
Beberapa bahaya narkoba bagi kehidupan dan kesehatan, di antaranya adalah: dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, bahkan dapat menyebabkan kematian. Dehidrasi terjadi karena terganggu keseimbangan elektrolit dalam tubuh sebagai dampak dari kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada dan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada otak. Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkotika yang berlebihan, dan sering menimbulkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan.
Penyalahgunaan narkotika berlebihan dapat juga mempengaruhi kualitas hidup dengan sikap perilaku dan gangguan jiwa akibat dari kerusakan kondisi tubuh karena timbulnya gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus. Kondisi tubuh yang terlalu banyak tidur dapat mengurangi kesadaran secara drastis, menyebabkan koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar, serta dapat menyebabkan tubuh kejang-kejang dan dapat menimbulkan kematian.
Darurat Narkotika
Kondisi narkotika dunia berada dalam situasi yang mengkhawatirkan dengan peningkatan jumlah pengguna dan peredaran narkoba yang masif. Data terbaru menunjukkan lebih dari 316 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika, meningkat 28 persen dalam 10 tahun terakhir. Angka kematian akibat penyalahgunaan narkotika dilaporkan lebih tinggi dibandingkan jumlah kematian akibat konflik bersenjata dan terorisme. Amerika Serikat mencatat tingkat kematian tertinggi di dunia akibat jenis narkoba sintesis. Situasi ketidakstabilan global, konflik geopoltik dan lemahnya pengawasan dapat meningkatknya peluang berkembangnya jalur peredaran narkoba memasuki pasar global dan domestik.
Ternyata Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di dunia dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika, setelah Meksiko dan Kolombia. Hasil survei prevalensi penyalahgunan narkoba periode 2023-2025 tercatat 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk Indonesia, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 1,73 persen. Indonesia tidak lagi hanya menjadi tempat transit, tetapi telah bertransformasi menjadi salah satu pasar utama dan produsen narkoba di dunia. Kondisi ini sudah sangat mencemaskan dan dapat dikategorikan tergolong yang mengalami status darurat narkotika.
Kasus pengguna narkotika terutama di kalangan pemuda, disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu posisi geografis, kondisi ekonomi, mudahnya akses mendapatkan narkoba, serta pengaruh keluarga dan lingkungan. Posisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan pantai terpanjang kedua dunia setelah Kanada dan sangat terbuka, menjadi peluang meningkatnya jalur perdagangan narkotika internasional dan domestik yang menjadi tantangan tersendiri. Wilayah ASEAN, termasuk Indonesia merupakan kawasan yang menuntut kerjasama untuk menghadapi perdagangan narkotika yang semakin massif.
Aksi Bela Negara Memberantas Narkotika
Pemberantasan narkotika di Indonesia termasuk program prioritas nasional dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan BNN kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan. peredaran gelap narkotika (P4GN). Upaya ini melibatkan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. secara komprehensif melalui berbagai kegiatan dengan pendekatan edukasi dini, tindakan pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi.
Jaringan perdagangan semakin intensif dengan cara-cara yang semakin canggih, telah meluas hingga ke desa-desa. Sasaran utama adalah generasi muda termasuk pelajar, yang sangat berdampak terhadap kualitas hidup dan kesehatan masa depan bangsa Indonesia. Diperlukan peran serta masyarakat ikut serta memberantas narkotika demi untuk menyelamatkan generasi penerus. Peran serta mewujudkan Indonesia bersih narkoba menjadi faktor penentu memberantas narkotika di Indonesia. Dengan menjauhi narkotika dan ikut melakukan soialisasi tentang bahaya narkotika termasuk aksi bela negara yang sangat bermanfaat.
Secara global, tanaman ganja merupakan narkotika ilegal yang paling banyak ditemukan, dan sekitar setengah dari seluruh penyitaan narkotika di dunia merupakan ganja, dan penyebarannya mencakup hampir seluruh negara. Tanaman ganja atau cannabis (Cannabis sativa), sebagai tanaman liar telah banyak ditemukan di daerah terutama di Aceh dan Mandailing, Sumatera Utara. Ketika tim dari LPPM IPB (Lembaga Pengabdian Masyarakat, Institut Pertanian Bogor), mengunjungi daerah ladang ganja di Mandailing tahun 2016, sesungguhnya masyarakat sekitarnya sangat paham bahwa ganja adalah tanaman terlarang dan barang haram. Usul mereka agar dikembangkan usaha tani tanaman komersial untuk meningkatkan kehidupan sehari-hari seperti kopi, coklat dan hortikultura. Artinya ada usaha tani yang menjadi pilihan alternatif untuk sumber kehidupan yang mendapat pembinaan dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Gerakan aksi bela negara dalam memberantas narkotika dapat dikembangkan dengan memperkuat ketahanan masyarakat melawan peredaran narkotika dengan mendukung semboyan yang telah dikumandangkan oleh BNN yakni; “War on Drugs for Humanity” (Perang Melawan Narkoba untuk Kemanusiaan) dan “Ananda Bersinar” (Aksi Nasional Anti Narkotika).
Semoga bermanfaat.
P.A. Rangkuti (PAR)












