Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal Menuju Tol Malang
Malang, 4 Juni 2026, Barometer99.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Malang. Dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang diduga akan didistribusikan ke luar wilayah Malang melalui jalur tol.
Keberhasilan tersebut bermula saat Tim Bea Cukai Malang menerima informasi sekitar pukul 16.00 WIB mengenai adanya sebuah kendaraan penumpang jenis minibus berwarna silver metalik yang dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pengawasan intensif pada sejumlah jalur distribusi yang kerap digunakan sebagai lintasan pengiriman rokok ilegal. Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud saat melintas di kawasan Madyopuro dan bergerak menuju pintu masuk Tol Malang.
Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan, pengemudi justru mencoba melarikan diri. Tidak ingin kehilangan target, tim Bea Cukai segera melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan muatan berupa berbagai jenis rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Beberapa merek yang ditemukan antara lain Marbol, Joss, dan sejumlah merek lainnya. Total barang yang diamankan mencapai 5.370 bungkus atau setara dengan 107.400 batang rokok ilegal.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan sopir, kendaraan pengangkut, serta seluruh barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp159.489.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp80.120.400. Nilai tersebut merupakan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal, terutama pada jalur-jalur yang sering dimanfaatkan sebagai sarana pengiriman ke luar daerah. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan sinergi dengan berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga tercipta perdagangan yang lebih sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eko Ratri Iswanto












