Barometer99- Mataram – NTB. Rapat Paripurna yang ke-4 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi NTB membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Senin, 4/7/22.
Dr. Raihan Anwar, fraksi Nasdem mengatakan, poin penting dalam penyampaian terhadap catatan – catatan Badan Anggaran agar pihak eksekutif secara serius untuk menindak lanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Badan Anggaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 di tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)”, ujar Dr. Raihan Anwar saat membacakan Pandangan Badan Anggaran pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, 4/7/22.
Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengatakan, segala masukan dan catatan yang diberikan oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti dalam perbaikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya untuk tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dimasa yang akan datang.
“Hal ini selaras dengan komitmen kita bersama, berbagai program dan kegiatan yang telah kita rencanakan bersama melalui pemanfaatan potensi APBD setiap tahunnya, semata – mata dihajatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas maupun tercapainya NTB lebih baik dimasa mendatang,” ujar Gubernur NTB saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Gubernur NTB, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait khususnya selama proses pembahasan Raperda tentang laporan tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021.
“Intinya komitmen, kesamaan sikap serta pegangan antara eksekutif dan sahabat di legislatif yang telah terbantu dengan baik selama ini adalah sesuatu yang sangat positif sebagai kekuatan dan modal dasar kita bersama dalam membangun daerah NTB menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang,” kata bang Zul.
Selain itu, ketua DPRD provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, mengatakan, atas laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang menyampaikan beberapa catatan usul dan saran kami minta agar pemerintah provinsi NTB memperhatikan catatan usul dan saran ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Isvie juga mengatakan, pada tanggal 24 Mei sampai dengan 4 Juni 2022 yang lalu, pimpinan dan seluruh anggotan DPRD NTB telah melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu menjaring aspirasi masyarakat melalui kegiatan Reses tahap Ke-2 masa sidang kedua tahun 2022 didapilnya masing – masing.
“Sesuai dengan tata terbit DPRD NTB bahwa hasil pelaksanaan Reses pimpinan dan anggota DPRD NTB wajib disampaikan dalam rapat paripurna,” kata Isvie.
Untuk selanjutnya, kata Isvie, laporan hasil Reses tersebut telah dirangkul untuk diserahkan kepada bapak Gubernur NTB untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Sekiranya tidak ada lagi hal – hal yang perlu dibicarakan dan semua anggota dewan menyetujuinya,” ujar Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, ketua DPRD provinsi NTB pada rapat paripurna.
Syf.