Belum di Terapkan, Kendaraan Pelat Putih Tulisan Hitam Sudah ada di Palembang

(foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Kendaraan Mewah berpelat dasar putih tulisan hitam terlihat di Palembang. Pelat nomor polisi dengan huruf BG (dari wilayah Palembang), Jum’at (03/06/2022).

Mobil dengan pelat dasar putih tulisan hitam tersebut tengah terparkir di halaman gedung kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara menurut Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyasastra SIK SH mengatakan bahwa Perpol nomor 7 tahun 2021 baru rencana belum diterapkan di manapun, jadi jelas jika ada yang menggunakan Pelat dasar Putih Tulisan Hitam merupakan suatu pelanggaran.

BACA JUGA :  Pj Walikota Palembang Tinjau Kantor Bawaslu dan KPU, Perintahkan OPD Bantu Sarana dan Prasarana

“Ya itu pelanggaran karena belum di terapkan, jika kedapatan maka kendaraan itu akan di tilang,” tegasnya

Ramadhan S, Basyeiban, SH, MM, Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel saat di Konfirmasi di ruang kerjanya, (Foto.Yon)

Sementara Seketaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan Ramadhan S Basyeban SH MM mengatakan tidak tahu kalau ada kendaraan yang terparkir di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel. ” Saya tidak tau dan dari Pelatnya juga saya tidak kenal,” katanya saat di temui di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Jembatan Runtuh, Kapal Satpolairud Polres Muba Sigap Membantu Seberangkan Warga dan Anak Sekolah

Menurutnya kendaraan berpelat putih tulisan hitam tersebut kemungkinan milik tamu anggota DPRD Provinsi Sumsel. “Mungkin milik tamu sebelumnya saya tidak pernah melihat kendaraan itu,” jelasnya

Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.

Penerapan plat nomor putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.

BACA JUGA :  *Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Test Kesamaptaan Calon Dandim dan Danyon*

Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *