Sidang Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte Di kasus Penganiayaan M Kace Akan Terus Berlanjut

Barometer99– Sidang mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte di kasus penganiayaan M Kace akan terus berlanjut ke tahap pembuktian. Setelah eksepsinya ditolak, Napoleon justru menuding pihak munafik.

“Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran, Bro! Lanjutkan perjuangan,” kata Napoleon sambil memamerkan borgol di tangannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Napoleon tetapi tidak merinci siapa pihak munafik yang dimaksud. Namun, menurutnya, pihak yang dituju pasti akan tahu.

BACA JUGA :  Kapolda Papua Tinjau Posko Satgas Pam Amole Pt. Freeport Indonesia Pos MP 39

“Yang bersangkutan sudah tahu. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini,” tutur Napoleon.

Meski begitu, Napoleon mengaku senang kasus tersebut berlanjut ke tahap pembuktian. Dengan begitu, menurutnya, publik dapat melihat fakta persidangan dan memeriksa saksi yang lainnya. Sementara itu, Napoleon masih berharap kasusnya dilakukan penghentian penuntutan atau restorative justice karena ia mengklaim telah ada upaya perdamaian.

BACA JUGA :  Sinergitas TNI Polri Dalam Menangani Karhutlah Di Kubu Raya

Kita tunggu saja, sama jaksa belum, mungkin siapa tahu dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya. kita lihat ke depan apakah saya omong bohong bahwa apa perdamaian itu, kan ada satu pihak yang bilang itu tidak betul, itu dipaksa, nanti kita lihat bagaimana, asal kita sama-sama jujur, masih bulan Syawal ini. Jangan sampai ada pengkondisi-kondisian,” katanya.

BACA JUGA :  Pasutri Asal Utan Sumbawa Kompak Bawa Kabur Barang Milik Keluarganya di Mataram

Kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana, mengaku kecewa eksepsinya ditolak. Pihaknya akan bersiap untuk menjalani sidang pembuktian selanjutnya.
“Satu hal yang penting, prediksi saya beberapa sidang lalu kan sudah bilang pasti ditolak itu, ya nggak? Pasti ditolak. Setebal apa pun, sehebat apa pun argumentasi kita, dalam eksepsi ditolak, itu fakta. Poin pentingnya adalah, ketika ditolak seperti ini, sebenarnya istilah restorative justice itu mati, bohong, omdo aja gitu loh,” kata Eggi.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *