Barometer99– Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden pada 10 Mei 2022.
Dalam keppres itu, Presiden Jokowi menugaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjalankan tugas harian presiden selama tujuh hari atau sepekan. Dilansir dari salinan lembaran keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (11/5/2022), bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022.
Maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.(*)