Satgas PKH Tindak Tambang Emas di Nabire, PT Kristalin Eka Lestari Disorot

Satgas PKH Tindak Tambang Emas di Nabire, PT Kristalin Eka Lestari Disorot

NABIRE, Barometer99.com, (23/10/2026) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga melanggar ketentuan perizinan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Penindakan tersebut dilakukan setelah investigasi lapangan menemukan adanya aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Kristalin Eka Lestari. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan itu diduga menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan yang berlaku.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Penertiban pun menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan serta mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polri untuk mendukung langkah negara dalam menjaga kawasan hutan dan melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam merupakan bagian penting dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan hukum harus ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban di Nabire diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan. Keterlibatan aparat gabungan juga menunjukkan upaya penegakan aturan melalui koordinasi lintas instansi.

Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan agar kekayaan alam dapat dikelola secara bertanggung jawab, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan hutan dan sumber daya alam membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta penegakan hukum yang konsisten demi kepentingan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Komsos Humanis Satgas Yonif 521/DY, Pererat Kemanunggalan dengan Warga Kobakma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *