Tegas! 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla, Tiga Di Antaranya Perusahaan Asing

Tegas! 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla, Tiga Di Antaranya Perusahaan Asing

Jakarta, Barometer99.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda sejumlah wilayah. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan sebanyak 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus karhutla tersebut.

Dari total 11 korporasi yang terseret dalam pusaran hukum ini, tiga di antaranya merupakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Hingga saat ini, proses hukum dan penyidikan lanjutan terhadap seluruh korporasi tersangka tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *