Charma Afrianto: Keamanan Palembang Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi, Pemda Harus Turun Tangan
PALEMBANG, Barometer99.com — Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) mendorong perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia agar tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif, perlindungan martabat manusia, dan pemulihan bagi korban.

Pesan tersebut mengemuka dalam kuliah umum bertajuk “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Humanis” yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gencar di Kota Palembang. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk mengevaluasi pendekatan penegakan hukum sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, media, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil.
Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto, SE, menegaskan bahwa penegakan hukum yang humanis bukan berarti menghilangkan ketegasan terhadap pelanggaran. Sebaliknya, pendekatan tersebut harus mampu menempatkan hukum secara proporsional dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan memastikan keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Charma mengapresiasi kehadiran serta pemaparan Kapolrestabes Palembang dan pihak Kejaksaan Negeri dalam forum tersebut. Menurutnya, persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya mengandalkan kepolisian.
Ia menyoroti fenomena balapan liar dan tawuran yang melibatkan anak muda di Kota Palembang, yang berdasarkan pemaparan Kapolrestabes menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.
“Tadi Pak Kapolres menyampaikan fenomena di Kota Palembang terkait maraknya balapan liar hingga tawuran anak muda tiap malam. Kasihan juga kerja polisi sampai tidak tidur ngurusi balap liar,” ujar Charma saat diwawancarai usai acara, Sabtu (10/10/2026).
Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan penindakan semata. Pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan berbagai elemen masyarakat perlu membangun lingkungan sosial yang mampu memberikan ruang positif bagi generasi muda.
“Maksud saya, dengan acara ini, Forkopimda dan Pemerintah Kota jangan membebankan masalah keamanan ini hanya kepada polisi. Ciptakan ekosistem investasi, sosial, dan ekonomi yang baik sehingga anak-anak muda ini memiliki saluran yang positif,” tegasnya.
Menurut Charma, pencegahan kejahatan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Penyediaan ruang kreativitas, kegiatan produktif, kesempatan ekonomi, serta pembinaan generasi muda dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, tanggung jawab menjaga kamtibmas tidak berhenti pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mencakup upaya bersama untuk mencegah munculnya persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat Sipil dan Media Harus Aktif Mengawal Hukum
Selain menyoroti persoalan kamtibmas, Charma menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan media dalam mengawal proses penegakan hukum secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia mendorong pendirian klinik hukum di lingkungan kampus sebagai sarana edukasi, konsultasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Kampus, menurutnya, dapat mengambil peran lebih luas melalui riset, kajian hukum, dan penyediaan ruang pembelajaran yang membantu masyarakat memahami hak serta kewajiban mereka di hadapan hukum.
Di sisi lain, media diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi mengenai perkara hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan literasi hukum publik. Produksi konten edukatif perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar tanpa terjebak pada informasi yang menyesatkan atau provokatif.
Pengawasan masyarakat terhadap proses hukum juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak korban, dan independensi aparat penegak hukum.
Gencar Dorong Diskusi Hukum yang Lebih Mendalam
Ketua Pelaksana Kegiatan, Muhammad Haikal Alafafa, S.Sos., M.Sos., menjelaskan bahwa kuliah umum tersebut merupakan tradisi baru di tubuh Gencar untuk menghadirkan pembahasan persoalan hukum secara lebih terstruktur, sistematis, dan mendalam.
Menurut Haikal, forum tersebut dibangun untuk menjembatani keluhan masyarakat dengan ruang dialog bersama pemangku kepentingan, khususnya terkait persoalan pidana, ketertiban umum, dan kebutuhan terhadap pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Kuliah umum ini didesain agar masyarakat bisa memahami persoalan hukum secara mendalam. Saat ini banyak keluhan masyarakat terkait persoalan pidana hingga ketertiban umum. Forum ini hadir untuk mengakomodir hal tersebut agar lembaga hukum ke depan bisa lebih humanis serta mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan,” ujar Haikal.
Melalui forum tersebut, Gencar berharap muncul pemahaman bersama bahwa reformasi penegakan hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan aturan maupun prosedur. Perubahan juga harus menyentuh pola pikir, budaya kerja, dan cara seluruh pemangku kepentingan memperlakukan masyarakat dalam proses hukum.
Empat Agenda Strategis Reformasi Penegakan Hukum
Dalam materi kuliah umum, DPP Gencar menyoroti sejumlah agenda penting untuk mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
Pertama, pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan mekanis yang cenderung menitikberatkan pada jumlah orang yang dipenjara dan kelengkapan berkas perkara menuju pendekatan yang mengutamakan keadilan substantif, pemulihan dampak terhadap korban, serta kualitas pelayanan keadilan.
Kedua, penguatan empat posisi strategis masyarakat sipil, yakni menjaga independensi hukum dari tekanan politik dan ekonomi, memastikan kesetaraan akses terhadap keadilan, melindungi martabat manusia, serta menjalankan fungsi pengawasan demokratis secara aktif.
Ketiga, penguatan sinergi lintas sektor atau panca-pilar melalui kolaborasi kampus, media, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil bersama institusi penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya.
Kampus didorong berkontribusi melalui riset dan klinik hukum. Media berperan dalam menyajikan pemberitaan yang akurat dan menghindari penghakiman melalui pemberitaan atau trial by the press. Pemuda diharapkan meningkatkan literasi digital dan melawan hoaks, sedangkan organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat pendampingan serta advokasi hukum.
Keempat, penerapan keadilan restoratif secara akuntabel. Gencar menegaskan bahwa pendekatan ini harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dijadikan sarana untuk menekan korban, memperjualbelikan perdamaian, atau memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.
Dalam materi tersebut, Gencar turut menyoroti PERMA Nomor 1 Tahun 2024 sebagai salah satu rujukan terkait penerapan keadilan restoratif di pengadilan.
Penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, karakteristik perkara, hak korban, serta prinsip keadilan agar penyelesaian perkara tidak justru merugikan pihak yang membutuhkan perlindungan hukum.
Tujuh Indikator Keberhasilan Sistem Hukum
Untuk mengukur keberhasilan reformasi penegakan hukum, DPP Gencar merumuskan tujuh indikator yang dapat menjadi bahan evaluasi bersama.
Indikator tersebut meliputi kejelasan prosedur hukum, responsivitas dalam menangani pengaduan masyarakat, peningkatan bantuan hukum bagi kelompok rentan, transparansi penindakan etik terhadap aparat, perlindungan terhadap korban, peningkatan kepercayaan publik, serta kualitas literasi hukum masyarakat.
Ketujuh indikator itu menempatkan kualitas pelayanan dan pengalaman masyarakat sebagai bagian penting dalam menilai kinerja sistem hukum.
Penegakan hukum tidak hanya dituntut mampu menindak pelanggaran, tetapi juga harus memberikan kepastian prosedur, membuka akses pengaduan, melindungi hak-hak warga, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan publik, dalam kerangka tersebut, tidak cukup dibangun melalui pernyataan maupun slogan. Kepercayaan harus tumbuh dari proses hukum yang transparan, perlakuan yang setara, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Keadilan Menjadi Ukuran Utama Penegakan Hukum
Menutup kegiatan tersebut, Charma Afrianto mengingatkan bahwa keberhasilan sistem hukum tidak semestinya hanya diukur dari beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Menurutnya, ukuran yang lebih mendasar adalah apakah korban memperoleh keadilan, hak setiap individu dihormati, masyarakat biasa mendapatkan perlakuan yang setara, dan kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hukum yang humanis harus tetap memiliki ketegasan, tetapi tidak kehilangan orientasi terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Penindakan terhadap pelanggaran tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum. Namun, pelaksanaannya harus berlangsung secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak setiap orang.
Bagi Gencar, upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis membutuhkan kerja bersama. Aparat penegak hukum, pemerintah, kampus, media, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil perlu membangun sinergi agar hukum tidak hanya hadir sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana perlindungan dan pemulihan keadilan.
DPP Gencar menyatakan akan melanjutkan forum edukasi hukum secara berkala dengan mengangkat berbagai tema strategis lainnya sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat dan mendorong sistem penegakan hukum yang lebih adil, terbuka, serta berorientasi pada kepentingan publik.
(AN)












