Umum  

Siswi SMP Asal Desa Woro Diduga Dianiaya hingga Pingsan

Siswi SMP Asal Desa Woro Diduga Dianiaya hingga Pingsan

Barometer99.com, Bima-NTB- Seorang siswi SMP berinisial N (13), warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban penganiayaan di wilayah Desa Mpuri.

Korban diduga dianiaya oleh NA (15), warga Desa Mpuri, hingga mengalami luka memar dan sempat ditemukan dalam kondisi pingsan serta terkapar di area persawahan.

Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Peristiwa itu terjadi di So Tolo Bou, Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, pada Selasa (6/10/2026).

“Iya, terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan terduga terhadap korban,” kata Ipda Ahmad saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di So Tolo Bou.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku NA datang bersama rekannya berinisial S dan menghampiri korban. Di lokasi tersebut kemudian terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan itu diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

“Itulah kronologis kejadiannya dan kita masih mendalami apa yang menjadi motif di balik insiden tersebut,” terang Ipda Ahmad.

Setelah menerima laporan dari warga, anggota piket Polsek Madapangga langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan korban dalam kondisi pingsan dan terkapar di area persawahan. Sementara terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi.

“Korban ditemukan pingsan dan terkapar di TKP. Sementara terduga pelaku berada di dekatnya,” tuturnya.

Melihat kondisi korban yang sudah tidak berdaya, anggota kepolisian kemudian mengevakuasinya menggunakan mobil patroli menuju Puskesmas Madapangga untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban cepat kita bawa ke PKM Madapangga untuk ditangani secara medis,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan Pascabencana di Bireuen

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, antara lain pada bagian punggung dan lengan kanan. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis.

Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.

Ayah korban, Suwaddin, kemudian resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Madapangga. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan asmara. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan rangkaian kejadian secara utuh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan tersebut diduga kuat dipicu oleh asmara,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disebut akan diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *