WNA Asal China Bekerja di Tambang Lantung Sumbawa, DPRD NTB Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan
Barometer99.com, Sumbawa-NTB- Keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi pertambangan Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD NTB).
Lokasi tambang tersebut sebelumnya mengalami longsor yang menyebabkan tiga pekerja lokal meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Samsul Fikri, meminta keberadaan dan aktivitas WNA tersebut diverifikasi, terutama menyangkut dokumen keimigrasian serta izin ketenagakerjaan. Selain persoalan tenaga kerja asing, Samsul juga menyoroti legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Menurut dia, kegiatan pertambangan rakyat di kawasan itu belum memiliki kelengkapan legalitas karena Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum disahkan.
“Secara formal statusnya belum lengkap. Kalau beroperasi tanpa IPR sesuai regulasi, itu ilegal. Bupati juga sudah menegaskan yang belum memiliki IPR dilarang melakukan kegiatan,” kata Samsul, Selasa (6/10/2026).
Samsul menjelaskan, terdapat lebih dari 10 pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang diproses melalui koperasi. Pengajuan tersebut disebut berjalan mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga kementerian.
Di lapangan, menurut Samsul, ditemukan sertifikat koperasi dengan luas sekitar 10 hektare serta kepemilikan pribadi seluas dua hektare. Namun, ia menilai persyaratan untuk menjalankan kegiatan pertambangan masih belum terpenuhi.
Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut juga disebut menggunakan alat berat. Pengerukan dilakukan menggunakan ekskavator dan truk pada siang hari, sementara masyarakat melakukan penggalian secara manual pada malam hari.
Menurut Samsul, pola aktivitas tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan para pekerja dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.
“Ini yang jadi masalah utama. Tidak ada keselamatan untuk masyarakat. Ketika ada korban meninggal seperti ini, muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Apakah perusahaan yang memberi peluang dan melakukan pembiaran, atau pelaku pribadi? Ini harus jelas,” tegasnya.
*DPRD Minta Status WNA Asal China Diverifikasi*
Selain legalitas pertambangan, Samsul menyoroti keberadaan WNA asal China yang disebut berada di lokasi tambang dan berperan sebagai tenaga teknis. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status WNA tersebut, termasuk paspor, izin keimigrasian, serta dokumen ketenagakerjaan.
“Kalau memang hanya teknisi temporer dan prosedurnya lengkap, itu bisa diterima. Tapi harus di-cross check dulu. Ini akan kita laporkan untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Samsul menilai verifikasi diperlukan agar keberadaan tenaga kerja asing di lokasi pertambangan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal regulasi pertambangan rakyat, Samsul mengakui Peraturan Daerah mengenai IPR belum disahkan DPRD NTB melalui Komisi IV.
Sementara itu, Komisi III DPRD NTB disebut telah menetapkan retribusi Izin Usaha Pertambangan Rakyat sebesar 16 persen. Menurut Samsul, persoalan legalitas dan keselamatan kerja perlu segera mendapatkan perhatian dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Yang terpenting ini perlu ada penegakan hukum tegas oleh instansi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB telah menurunkan tim untuk menyelidiki peristiwa longsor di lubang tambang Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan tim sudah berada di lapangan. Namun, pihaknya belum menerima hasil investigasi karena kendala komunikasi di lokasi.
“Tim sudah diturunkan tapi apa hasilnya belum kami terima laporannya. Nanti informasi terbaru akan kami sampaikan lagi, karena di lokasi susah sinyal,” kata Samsudin di Mataram, Selasa (6/10/2026).
Samsudin menjelaskan, Kecamatan Lantung memang termasuk dalam kawasan WPR. Namun, pihaknya masih perlu memastikan posisi lokasi tambang yang mengalami longsor tersebut.
Menurut dia, terdapat kemungkinan lokasi kejadian berada di luar WPR karena disebut berada di kawasan hutan.
“Memang Lantung itu luas karena kecamatan WPR ini kan luas maksimal 25 hektare. Sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu 10 hektare. Dan kita belum tahu lokasi kejadian ini masuk blok mana. Karena di Lantung itu lebih dari 10 blok,” ujarnya.
Hasil investigasi ESDM NTB nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai status lokasi tambang, penyebab longsor, serta aspek keselamatan dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.***












