Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,24 Triliun dan Penguasaan Kembali 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,24 Triliun dan Penguasaan Kembali 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

JAKARTA, Barometer99.com, (6/10/2026) — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Pada kesempatan yang sama, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Jika diakumulasikan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah mencatat telah menguasai kembali kawasan hutan dengan luas mencapai 6.220.845,93 hektare.

Luas tersebut terdiri atas 6.206.212,14 hektare kawasan pada sektor perkebunan kelapa sawit dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.

Langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang dinilai berkaitan dengan praktik pemanfaatan kawasan secara tidak sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap kerja jajaran Satgas PKH yang terlibat dalam proses penertiban dan penyelamatan aset negara.

Menurut Presiden, upaya menyelamatkan kekayaan negara bukan pekerjaan yang selalu mudah. Pemerintah menghadapi berbagai tantangan ketika melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

Perlawanan, tekanan, hingga ancaman dapat muncul dalam proses penertiban tersebut.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah penyelamatan kekayaan negara harus terus dilakukan untuk memastikan sumber daya alam dan aset negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Bagi pemerintah, nilai yang berhasil diselamatkan tidak semata-mata berbentuk angka rupiah maupun luasan kawasan hutan. Kekayaan tersebut merupakan bagian dari sumber daya yang menjadi modal pembangunan dan harus dijaga untuk kepentingan generasi mendatang.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Hingga tahap kedelapan, total penerimaan negara yang telah diserahkan serta luasan kawasan yang berhasil dikuasai kembali menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mencegah potensi kerugian negara.

Presiden Prabowo menegaskan, kekayaan negara yang berhasil diselamatkan harus dipandang sebagai tabungan bangsa untuk masa depan, yang pengelolaannya diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *