Kapolri Suyudi Ario Seto: Datang ke Kantor Polisi Harus Menemukan Pertolongan, Bukan Kerumitan
JAKARTA, Barometer99.com — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk membangun Polri yang semakin dekat dengan masyarakat, terbuka terhadap pengawasan, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
Gagasan tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR RI. Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai salah satu fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Salah satu prinsip yang ditekankannya adalah bagaimana masyarakat seharusnya mendapatkan pengalaman yang berbeda ketika datang ke kantor polisi, terutama mereka yang datang sebagai korban kejahatan.
“Ketika korban datang ke kantor polisi, ia menemukan pertolongan, bukan kerumitan,” demikian gagasan yang disampaikan Suyudi.
Menurutnya, pelayanan kepolisian tidak boleh membuat masyarakat yang sedang mencari keadilan justru menghadapi persoalan baru. Polri harus hadir untuk melindungi, mengayomi, melayani, sekaligus membuka ruang pengawasan dari masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga memaparkan sembilan kegelisahan utama yang dinilainya perlu segera dijawab dan dibenahi oleh Polri.
Kesembilan persoalan itu meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral no justice”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Suyudi menilai pola pelayanan kepolisian harus diarahkan agar masyarakat tidak lagi merasa bahwa sebuah laporan baru akan mendapatkan perhatian setelah menjadi viral di media sosial.
Ia menawarkan perubahan pola kerja dari logika “lapor, tunggu viral, baru diperhatikan” menjadi proses yang lebih terukur, yakni lapor, diverifikasi, ditangani, diberikan perkembangan, kemudian diselesaikan sesuai hukum.
Transformasi tersebut, menurutnya, penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Suyudi juga menekankan bahwa kekuatan Polri tidak semestinya diukur dari seberapa besar masyarakat merasa takut terhadap polisi. Sebaliknya, kekuatan kepolisian harus tercermin dari tingkat kepercayaan masyarakat.
“Polri yang kuat bukan karena ditakuti, melainkan karena dipercaya,” tegasnya.
Di sisi lain, Suyudi menyadari bahwa besarnya kewenangan yang dimiliki aparat kepolisian harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” ujarnya.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari arah pembenahan Polri yang ingin menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses transformasi institusi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan kepolisian bukan hanya terletak pada banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga pada pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ketika seseorang datang ke kantor polisi karena menjadi korban kejahatan, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah ia menemukan pertolongan atau justru menghadapi kerumitan?
Sembilan kegelisahan yang disampaikan Suyudi kini menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab melalui perubahan nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum di lapangan.












