Polresta Yogyakarta Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alkid

Polresta Yogyakarta Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alkid

YOGYAKARTA, Barometer99.com — Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa 17 orang saksi serta meminta keterangan ahli hukum pidana.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pemeriksaan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Mereka antara lain pihak Bolosego, pengelola parkir, paguyuban pedagang, Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, personel Polsek Kraton, hingga ahli hukum pidana.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Bolosego memang memiliki izin dari Keraton Yogyakarta untuk menjalankan kegiatan di lokasi tersebut. Izin itu tertuang dalam surat Nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa izin diberikan tanpa biaya.

Namun, di lapangan terjadi kesepakatan tersendiri antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan lahan selama lima hari. Kesepakatan tersebut disertai kompensasi sebesar Rp6 juta.

Kegiatan Bolosego kemudian hanya berlangsung selama satu hari sebelum akhirnya dihentikan.

Persoalan pembayaran tersebut selanjutnya difasilitasi oleh Polsek Kraton. Dari Rp6 juta yang sebelumnya dibayarkan, Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego.

Sementara sisa Rp3 juta dialokasikan untuk kebutuhan pengelolaan sampah, kas paguyuban, serta pengelola parkir.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Polresta Yogyakarta menyimpulkan tidak terdapat unsur pungutan liar maupun pemerasan dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian juga menyoroti aspek kewenangan perparkiran di lokasi Sasana Hinggil. Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan tersebut merupakan Tanah Kasultanan sehingga bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dengan demikian, ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait perparkiran Pemkot Yogyakarta dinilai tidak berlaku di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Tiga Grab Excavator Bantuan Presiden RI Tiba di Pidie Jaya, Dukung Percepatan Penanganan Pasca Bencana

Sementara untuk dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan, kekerasan, maupun ancaman dalam proses kesepakatan pembayaran antara pihak-pihak yang terlibat.

Polresta Yogyakarta pun memastikan kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen yang diperoleh, serta pendapat ahli hukum pidana.

[Min]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *