Polres Bima Musnahkan 138,35 Gram Sabu dari Lima Kasus Narkotika

Polres Bima Musnahkan 138,35 Gram Sabu dari Lima Kasus Narkotika

Barometer99.com, Bima-NTB- Polres Bima memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 138,35 gram yang berasal dari lima perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Markas Polres Bima, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/10/2026).

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima sepanjang periode Juli hingga September 2026.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Lima perkara tersebut melibatkan lima tersangka laki-laki. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Anton.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama dalam melindungi keluarga dan generasi muda.

“Narkoba adalah akar dari segala kejahatan. Kami meminta dan memohon dukungan dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pemuda, serta rekan-rekan dari pers dan media massa untuk bersama-sama dengan kami melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika,” katanya.

*Lima Perkara, Barang Bukti 138,35 Gram Sabu*

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, menjelaskan rincian lima perkara yang menjadi sumber barang bukti tersebut.

1. Perkara SL

Barang bukti terbesar berasal dari perkara yang melibatkan tersangka Sahrul berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/65/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB, tertanggal 27 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 34 poket sabu dengan berat bersih 78,31 gram. Setelah disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,50 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 77,76 gram sabu beserta 34 lembar plastik klip dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp1,034 Triliun

2. Perkara GT

Perkara kedua melibatkan tersangka berinisial GT berdasarkan LP.A/59/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 7 Agustus 2026. Polisi mengamankan 36 poket sabu dengan berat bersih 43,63 gram.

Setelah penyisihan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk pembuktian persidangan, sebanyak 43,08 gram sabu beserta 36 lembar plastik klip dimusnahkan.

3. Perkara SS

Selanjutnya, perkara yang melibatkan tersangka SS berdasarkan LP.A/72/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 17 September 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 16 poket sabu dengan berat bersih 13,86 gram.

Setelah disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,50 gram untuk kepentingan persidangan, sebanyak 13,31 gram sabu beserta 16 lembar plastik klip dimusnahkan.

4. Perkara HD

Tersangka HD diproses berdasarkan LP.A/48/VII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 16 Juli 2026. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih 3,84 gram.

Sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 1 gram disiapkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan bersama empat lembar plastik klip. Adapun 2,79 gram sabu lainnya dimusnahkan pada tahap penyidikan.

5. Perkara ZB

Perkara terakhir melibatkan tersangka ZB berdasarkan LP.A/54/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 4 Agustus 2026. Polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih 2,91 gram.

Dari jumlah tersebut, 0,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,95 gram beserta empat lembar plastik klip disiapkan untuk kepentingan pembuktian persidangan.

“Sisanya sebanyak 1,91 gram dimusnahkan pada tahap penyidikan,” jelas Fikri.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti lima perkara narkotika yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Bima selama periode Juli hingga September 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *