Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Amankan 1,11 Gram Bruto
Barometer99.com, Bima-NTB- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (48), warga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. AM diamankan pada Senin (28/9/2026) di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, mengatakan saat petugas datang, AM berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kemudian mengamankan AM dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya terdapat dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, yang ditemukan di sekitar kasur kamar terduga,” kata Iptu Rahmadun, Selasa (29/9/2026).
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai Rp800.000 yang ditemukan di saku celana AM.
Proses pengamanan AM sempat diwarnai situasi memanas ketika petugas hendak membawa terduga menuju kendaraan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu.
Menurut Iptu Rahmadun, situasi tersebut dipicu provokasi dari pihak keluarga serta aksi pelemparan oleh sejumlah orang di sekitar lokasi. Personel Unit Patmor Sat Samapta Polres Dompu kemudian dikerahkan untuk membantu mengendalikan situasi.
Setelah kondisi berhasil dikendalikan, AM beserta barang bukti dapat dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap AM serta pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diduga sabu tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Dompu masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***












