6 Dump Truck Operasional Tambak Udang di Wera Disita Polisi, Jadi Barang Bukti Dugaan Penyerobotan Lahan
Barometer99.com, Kota Bima-NTB- Enam unit mobil dump truck yang digunakan untuk operasional pembangunan tambak udang milik CV Tadewa Amerta Jaya di Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi.
Enam kendaraan tersebut dibawa ke Polres Bima Kota untuk kepentingan penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan milik warga yang sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian.
Salah satu penyidik Polres Bima Kota membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk kepentingan penanganan perkara.
“Iya, kami bawa ke Polres untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Pengamanan enam dump truck itu dilakukan sehari setelah penyidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek laporan.
Kuasa hukum pemilik lahan, Nurlailah, yakni Imam Wahyudin, mengatakan kedatangan penyidik dan BPN ke lokasi dilakukan untuk melihat langsung kondisi tanah sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Iya, kemarin penyidik dan BPN turun ke lokasi, dan sehari setelah itu dump truck operasional CV Tadewa Amerta Jaya dibawa ke Polres,” ungkap Imam saat dikonfirmasi media ini.
Menurut Imam, keberadaan enam dump truck di area lahan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena kendaraan itu disebut digunakan untuk kegiatan operasional pembangunan tambak udang.
Ia menyebut kendaraan tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan terkait laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan pihak keluarga pemilik tanah.
Imam menjelaskan, pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan perkara penyerobotan lahan ke Polres Bima Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor K/1664/XII/2025/NTB/Res Bima Kota.
Adapun lahan yang menjadi objek laporan disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 324/HM/BPN-23.06/2016 atas nama Nurlailah.
“Kita lihat hasilnya di BPN, namun berdasarkan data yang kami pegang dan dicocokkan di dalam Aplikasi Sentuh Tanahku atas nama Nurlailah,” papar Imam.
Pihak pemilik lahan masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi dari BPN untuk memastikan status serta batas-batas bidang tanah yang menjadi objek perkara.
Sementara itu, penyitaan atau pengamanan dump truck oleh kepolisian dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan. Status hukum perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Kasus dugaan penyerobotan lahan ini kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas pembangunan tambak udang di wilayah Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.***












