Pria 24 Tahun Diamankan Polisi Gegara Ngamuk Bawa Sajam di Depan RSUD Kota Mataram
Barometer99.com, Mataram-NTB- Gerak cepat personel Sat Samapta bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (24), warga Kecamatan Mataram, yang diduga membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Minggu menjelang subuh (27/09/2026).
AS diamankan setelah warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga mengamuk sembari membawa senjata tajam di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia mengatakan, kejadian bermula saat personel Sat Samapta sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi.
“Personel sedang patroli dan kebetulan baru mengantar korban laka lantas ke rumah sakit. Saat kembali, personel diberitahukan oleh salah seorang warga di sekitar lokasi terkait peristiwa tersebut. Mendengar informasi itu, personel patroli langsung menuju halaman rumah sakit untuk mengamankan terduga,” ungkapnya.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, AS sempat berusaha melarikan diri. Bahkan, pria tersebut diduga membuang senjata tajam yang dibawanya.
Kesigapan petugas membuat AS akhirnya berhasil diamankan. Personel kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polresta Mataram yang saat itu tengah melaksanakan strong point di wilayah Kota Mataram.
“Saat itu personel patroli langsung melakukan koordinasi dengan Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram yang sedang melaksanakan strong point di wilayah Kota Mataram. Tak lama kemudian Tim URC tiba di TKP dan langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke Polresta Mataram,” jelas AKP I Made Dharma.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah cepat kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi di sekitar rumah sakit tetap aman dan kondusif.
Terhadap AS beserta barang bukti senjata tajam yang ditemukan, selanjutnya dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Mataram untuk mengetahui secara pasti dugaan tindak pidana yang terjadi serta motif membawa senjata tajam tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak dapat berhadapan dengan ketentuan pidana yang berlaku.(red).












