Umum  

Komisi VIII: Pemberhentian Rektor UINSA Sudah Tepat, Jadi Pelajaran bagi Kemenag

Komisi VIII: Pemberhentian Rektor UINSA Sudah Tepat, Jadi Pelajaran bagi Kemenag

Jakarta. Barometer99.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai keputusan Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya sudah tepat.

Maman mengatakan, keputusan tersebut sejalan dengan tuntutan mahasiswa dan civitas akademika UINSA serta rekomendasi Komisi VIII DPR RI dalam menyikapi polemik pengangkatan kembali Muzakki sebagai Rektor UINSA.

“Pemberhentian Prof. Muzakki sebagai Rektor UINSA sudah tepat. Ini sejalan dengan tuntutan mahasiswa dan civitas akademika UINSA, sekaligus sesuai dengan rekomendasi Komisi VIII DPR RI,” ujar Maman, Kamis (24/09/2026).

Menurut Maman, polemik UINSA harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Agama, khususnya dalam proses seleksi dan penetapan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya Kementerian Agama. Jangan sampai ke depan ada lagi sosok yang memiliki persoalan atau catatan yang kemudian dipilih dan ditunjuk sebagai rektor tanpa mempertimbangkan suara dari civitas akademika,” tegasnya.

Maman menekankan pentingnya Kemenag memperkuat mekanisme seleksi dan memastikan proses pengangkatan rektor dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan rekam jejak dan kondisi internal perguruan tinggi.

“Kemenag harus mengetahui dan mendengar suara civitas akademika. Aspirasi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan unsur-unsur lain di lingkungan kampus harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah mendesak Menteri Agama membatalkan pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030. Desakan tersebut menjadi bagian dari kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama serta rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Agama pada 22 September 2026.

Baca Juga :  BNN dan Pemprov Kalimantan Tengah Sepakati Penguatan P4GN Melalui Hibah Sarpras

Seperti diberitakan, polemik mencuat setelah Muzakki kembali terpilih dan dilantik sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026. Penolakan kemudian muncul dari mahasiswa dan sejumlah unsur civitas akademika. Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dan pada 21 September menyegel sejumlah akses kampus sebagai bentuk tuntutan agar Muzakki mundur dari jabatannya.

Dalam perkembangan terbaru, Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama pada 22 September 2026. Sehari kemudian, Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang memberhentikan Muzakki dengan hormat dari jabatan Rektor UINSA.

Maman berharap proses selanjutnya dapat mengembalikan stabilitas kehidupan akademik di UINSA. Ia juga meminta Kemenag segera memastikan proses penetapan rektor definitif dilakukan dengan mengedepankan tata kelola perguruan tinggi yang baik serta memperhatikan aspirasi civitas akademika. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *